Media Arus Utama Tertekan, Diskominfo Sulsel Minta Platform Digital Bayar Konten

menitindonesia, MAKASSAR — Derasnya arus informasi di era digital membuat dominasi media sosial kian tak terbendung. Platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, hingga TikTok disebut perlahan menggerus peran media arus utama yang selama ini menjadi rujukan informasi terverifikasi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan masa depan industri media. Sejumlah perusahaan pers bahkan dilaporkan mulai tertekan hingga menghentikan operasional.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Selatan, Sultan Rakib, menilai perlu adanya regulasi tegas untuk melindungi media arus utama dari tekanan platform digital.
“Oleh karena itu, kami mendorong adanya regulasi yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada produsen berita faktual,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Claro Hotel Makassar, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA:
Halalbihalal NU Sulsel, Gubernur Kucurkan Rp800 Juta dan Traktor untuk Petani

Menurut Sultan, media mainstream masih menjadi pilar utama penyedia informasi kredibel karena melalui proses verifikasi dan kaidah jurnalistik yang ketat.
“Kalau media ini terus tergerus, masyarakat akan lebih banyak menerima informasi dari media sosial yang belum tentu terverifikasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti praktik platform digital yang kerap mengambil atau merujuk konten dari media arus utama tanpa kompensasi yang sepadan.
“Google, Meta, TikTok hingga Wikipedia banyak merujuk konten media. Sudah seharusnya ada skema kompensasi yang jelas,” tegasnya.
Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, Sultan menilai regulasi tersebut masih belum cukup kuat.
“Perlu penguatan hingga level undang-undang agar perlindungan terhadap media lebih optimal,” tambahnya.
Ia menyebut, skema serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara seperti Australia dan Uni Eropa, yang mewajibkan platform digital berbagi keuntungan dengan perusahaan media.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengakui pihaknya telah menginisiasi pembahasan terkait skema kompensasi tersebut bersama platform digital.
Namun, hingga kini implementasinya masih terkendala komitmen dari perusahaan teknologi.
“Sampai sekarang belum berjalan karena komitmen mereka belum kuat. Tapi ini akan terus kita dorong,” ujarnya.
Totok bahkan mengibaratkan hubungan platform dan media seperti kapal dan laut.
“Platform itu seperti kapal, media ada di dalamnya. Tapi lautnya milik kita. Ya harus bayar,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Literasi Digital Segmen Pemerintahan Kemkomdigi, Bambang Tri Santoso, menekankan pentingnya penguatan literasi digital masyarakat sebagai benteng menghadapi banjir informasi.
“Kemerdekaan pers harus dibarengi dengan ekosistem informasi yang sehat, dari pusat hingga daerah,” katanya.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam serta Pemprov Sulsel, sebagai bagian dari upaya merumuskan strategi peningkatan indeks kemerdekaan pers.
Pemerintah berharap, langkah ini dapat menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya di tengah derasnya arus digital.