Suasana Rapat Evaluasi PAD yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur. (ist)
menitindonesia, MAROS – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih belum mencapai target. Hingga Juli 2026, realisasi PBB baru mencapai 67,84 persen.
Dari target Rp47,3 miliar, penerimaan yang telah terkumpul baru sekitar Rp32,1 miliar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros pun meminta penagihan PBB digenjot dalam sisa waktu empat bulan terakhir tahun ini.
Capaian tersebut terungkap dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Marusu, Kompleks Kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros M Ferdiansyah. Rapat tersebut diikuti para camat dari 14 kecamatan serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sejumlah kecamatan bahkan masih mencatatkan realisasi PBB di bawah 50 persen.
Kecamatan Moncongloe baru merealisasikan sekitar Rp1,4 miliar atau 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar. Kemudian Tanralili Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar.
Selanjutnya Kecamatan Maros Baru baru mencapai Rp383 juta atau 43,44 persen dari target Rp906 juta. Tompobulu mencapai sekitar Rp1 miliar atau 47,62 persen dari target Rp1,9 miliar.
Sementara Kecamatan Marusu baru mengumpulkan sekitar Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.
Dalam rapat tersebut, para camat turut membeberkan sejumlah kendala yang menyebabkan penerimaan PBB belum maksimal.
Di Kecamatan Turikale, misalnya, terdapat sejumlah rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha namun belum membayarkan PBB. Selain itu, terdapat objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel yang hingga kini belum dapat ditagihkan.
Persoalan lainnya adalah adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda di sejumlah wilayah. Sementara di Kecamatan Bontoa, salah satu kendala yang disampaikan yakni masih banyak lahan tambak yang belum membayarkan PBB.
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur meminta persoalan SPPT ganda tidak terus dijadikan alasan berulang dalam rendahnya capaian PBB.
Menurutnya, setiap persoalan data pajak harus segera dilaporkan kepada Bapenda agar dapat diperbaiki dan tidak menghambat proses penagihan.
“Jangan alasan klasik yang dibawa. Laporkan. Sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda,” tegas Muetazim dalam rapat.
Ia juga secara khusus menyoroti capaian Kecamatan Marusu. Kecamatan tersebut masih harus mengejar sekitar Rp3 miliar agar target PBB tahunannya dapat terpenuhi.
“Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan. Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja,” katanya.
Muetazim meminta seluruh kecamatan memaksimalkan penagihan pada empat bulan terakhir. Ia berharap capaian PBB tahun ini bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah menjelaskan persoalan objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel berkaitan dengan status aset tersebut.
Menurutnya, objek tersebut saat ini masih berstatus milik Kementerian Perhubungan sehingga belum dapat ditagihkan sebagai objek pajak daerah. Pemungutan baru dapat dilakukan apabila status pengelolaannya telah berpindah kepada PT KAI.
“Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api,” jelasnya.
Untuk meningkatkan penerimaan PBB, Bapenda Maros juga mengubah strategi distribusi SPPT. Jika sebelumnya SPPT mulai dibagikan sekitar April, tahun ini distribusi dilakukan lebih awal sejak Januari.
Langkah tersebut dilakukan agar wajib pajak memiliki waktu pembayaran yang lebih panjang. Bapenda juga memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan verifikasi terhadap objek pajak yang sudah maupun belum melakukan pembayaran.
“Insyaallah nanti tren pendapatan tahun ini, khusus PBB akan ada peningkatan,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda Maros membuka loket pembayaran PBB-P2 di sejumlah kecamatan. Layanan tersebut berlangsung mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026 untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” kata Ferdiansyah.
Masyarakat juga didorong melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan QRIS agar transaksi lebih cepat dan mudah.
Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung.
“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” ujarnya.
Tahun ini, Bapenda Maros membagikan sekitar 400 ribu SPPT kepada masyarakat.
Ferdiansyah mengimbau wajib pajak memanfaatkan layanan pembayaran yang telah disiapkan, termasuk program penghapusan sanksi administrasi, sehingga kewajiban PBB dapat segera diselesaikan.