Status Rumah Tak Jelas, Warga Fiiziya Soroti Perbedaan PPJB dan AJB

menitindonesia, MAROS – Polemik legalitas kepemilikan rumah kembali mencuat di Perumahan Fiiziya, Maccopa, Maros.
Meski sebagian warga mengaku telah melunasi pembayaran, status hukum rumah dan tanah yang mereka tempati hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Masalah ini menjadi sorotan dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office, Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Warkop Al Fayyadh tersebut dihadiri puluhan warga. Sejumlah praktisi hukum turut hadir memberikan pemaparan terkait persoalan yang dihadapi warga.
Forum ini secara khusus membahas perbedaan mendasar antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), serta implikasi hukumnya dalam praktik kepemilikan properti.
Ketua Tim Jalan Baru, Thamrin, mengatakan persoalan di Perumahan Fiiziya tidak lagi sekadar hubungan transaksi antara pembeli dan pengembang, melainkan telah masuk ke ranah hukum yang membutuhkan kepastian dan perlindungan.
“Realitas di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara harapan warga dan kondisi hukum yang ada. Mulai dari ketidakjelasan status kepemilikan hingga perbedaan dokumen seperti PPJB dan AJB,” ujar Thamrin.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikasi adanya celah hukum yang berpotensi merugikan warga.
Dalam pemaparannya, praktisi hukum Abdul Gafur menjelaskan bahwa PPJB hanya merupakan perjanjian awal dan belum memindahkan hak kepemilikan secara sah.
“Peralihan hak yang sah itu ada pada AJB, dan harus dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” jelasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan, bahkan ada AJB yang tidak dibuat melalui PPAT. Kondisi ini dinilai lemah secara hukum dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Hal senada disampaikan Ayu Wahyuni. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam memahami dokumen kepemilikan serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
“Jangan sampai kelalaian administratif hari ini menjadi masalah hukum di masa depan,” katanya.
Forum tersebut juga mengungkap adanya warga yang belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang semakin memperumit persoalan.
Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan kesepakatan strategis berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Tim Jalan Baru dan AGC Law Office.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum bagi warga, termasuk kemungkinan langkah advokasi hingga ke jalur litigasi jika diperlukan.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah verifikasi dan audit seluruh dokumen kepemilikan warga guna memetakan posisi hukum secara objektif.
“Hasilnya nanti akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat,” jelas Thamrin.
Ia menegaskan, forum ini bukan sekadar diskusi, tetapi menjadi awal gerakan kolektif warga dalam memperjuangkan kepastian hukum.
“Kita ingin mengubah pola pikir, dari sekadar merasa memiliki menjadi benar-benar memiliki secara sah dan dilindungi hukum,” tegasnya.
Forum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepemilikan properti tidak cukup hanya dengan bukti pembayaran, tetapi harus didukung legalitas formal yang sah.
Tanpa itu, kepemilikan dinilai rentan dan berpotensi memicu sengketa.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum warga, diharapkan persoalan serupa dapat diminimalisir serta menciptakan sistem kepemilikan yang lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.