Pemprov Jawa Barat Ambil Langkah Tegas, Alih Fungsi Lahan Hutan Bakal Diawasi Ketat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi mengatakan penghentian izin pembangunan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko bencana alam seperti longsor dan banjir akibat masifnya alih fungsi lahan.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA:
Prabowo Sebut Nelayan Pahlawan Ketahanan Pangan, Siapkan Bantuan Kapal hingga Fasilitas

Melalui kebijakan tersebut, kepala daerah di seluruh Jawa Barat diminta lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam aturan itu, gubernur memiliki sejumlah kewenangan untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melalui pengawasan langsung terhadap kawasan lindung dan fungsi ekologis.
Pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, keberlanjutan kawasan konservasi, serta keseimbangan lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Selain pengawasan, Pemprov Jabar juga menyiapkan langkah pemulihan dengan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi dengan pemilik lahan.
Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga menyiapkan dukungan sumber daya berupa sarana, tenaga manusia, hingga pendanaan untuk mendukung pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.
Pemprov Jabar menegaskan pengawasan terhadap alih fungsi lahan akan terus dilakukan bersama perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi dan meminimalisasi dampak bencana alam di masa mendatang.