akil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
menitindonesia, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, surat pemberhentian telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, Prabowo sejak awal berulang kali menegaskan perang terhadap korupsi sebagai salah satu agenda utama pemerintahannya.
“Dalam berbagai kesempatan beliau selalu menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan adalah perang melawan korupsi,” ujarnya.
Meski posisi Wamen Imipas kini kosong, pemerintah belum memutuskan sosok pengganti Silmy Karim. Untuk sementara waktu, tugas dan fungsi kementerian dipastikan tetap berjalan di bawah koordinasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Belum diputuskan siapa yang akan menggantikan karena tugas keseharian masih dapat dijalankan oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo.
Istana juga memastikan proses hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di sektor imigrasi dan pemasyarakatan.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Imipas agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Prasetyo menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Silmy Karim. Namun demikian, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tentunya kita prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan,” katanya.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terus bekerja mengusut berbagai kasus korupsi.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun KPK, yang terus bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.