DPRD Makassar Soroti Aturan Sampah Baru: Warga Belum Siap, Jangan Dipaksakan

Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham
menitindonesia, MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota Makassar yang akan mewajibkan pemilahan sampah sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 mendapat sorotan dari DPRD Makassar.
Fraksi NasDem menilai kebijakan yang hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA tersebut diterapkan terlalu cepat dan belum didukung kesiapan masyarakat maupun infrastruktur yang memadai.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan tujuan kebijakan tersebut memang baik untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum siap jika melihat minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Menurut kami masyarakat Kota Makassar belum siap. Sosialisasinya harus dimasifkan terlebih dahulu agar warga memahami bagaimana cara memilah sampah dan bagaimana pengelolaan sampah selain residu,” kata Ari, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan aturan. Pemkot juga harus memastikan fasilitas pendukung tersedia hingga tingkat lingkungan agar masyarakat dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik.

BACA JUGA:
Lahan Makam Kian Menipis, DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Siapkan TPU Baru

Ari menilai keberhasilan program pemilahan sampah sangat bergantung pada kesiapan sarana dan pendampingan yang diberikan kepada warga.
“Minimal harus ada tempat sampah pemilahan di setiap RT atau RW. Jangan sampai masyarakat dibebani kewajiban memilah sampah, tetapi fasilitas dan pendampingannya belum tersedia,” ujarnya.
Legislator NasDem itu mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait rencana penerapan aturan baru tersebut.
Sebagian warga, kata dia, mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pemilahan sampah maupun sistem pengelolaan sampah nonresidu setelah kebijakan diberlakukan.
“Banyak warga yang menghubungi kami. Mereka menganggap kebijakan ini mendadak dan tidak dibarengi fasilitasi dari pemerintah,” ungkapnya.
Ari menilai masih banyak pertanyaan mendasar yang belum terjawab, termasuk terkait lokasi pembuangan sampah nonresidu jika nantinya tidak lagi diterima di TPA Tamangapa.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menurutnya, pemilahan sampah bukan sekadar memisahkan jenis sampah, tetapi juga membutuhkan pemahaman teknis yang baik serta dukungan sistem pengelolaan yang jelas.
“Kalau dipaksakan sementara masyarakat belum siap, saya khawatir sampah tidak terangkut dan menumpuk di lingkungan warga. Tujuan kebijakan ini baik, tetapi pelaksanaannya harus dipersiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Fraksi NasDem pun mendorong Pemkot Makassar memberikan masa transisi yang cukup sebelum aturan diterapkan secara penuh. Selain itu, pemerintah juga diminta memperluas sosialisasi dan mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.
“Jangan sampai niat baik mengurangi beban TPA justru memunculkan persoalan baru di tingkat masyarakat karena kurangnya persiapan,” pungkas Ari.
Sebelumnya, Pemkot Makassar berencana menerapkan sistem baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik diharapkan sudah dipilah serta dikelola sejak dari sumbernya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan memperpanjang usia layanan tempat pembuangan akhir tersebut.