14 Ribu Kasus Hukum Selesai di Posbankum, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026. Dari belasan ribu perkara yang masuk, 14 ribu kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keberadaan Posbankum membuat perkara yang berpotensi berlanjut ke pengadilan dapat diselesaikan di tingkat masyarakat.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Supratman menyebut hingga kini terdapat sekitar 16 ribu kasus hukum yang masuk melalui Posbankum. Sebanyak 14 ribu di antaranya telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice.
“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ucapnya.

BACA JUGA:
Prabowo Minta Layanan BPJS Tak Lagi Dibedakan, Pemerintah Kucur Rp20 Triliun

Menurut Supratman, penyelesaian perkara melalui restorative justice juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun karena 14 ribu perkara tersebut tidak berlanjut ke proses pengadilan.
“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.
Supratman menjelaskan perkara yang ditangani Posbankum cukup beragam. Di antaranya sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perkara ringan yang dinilai masih dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.
Ia menegaskan restorative justice tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan sengketa. Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memulihkan hubungan dan kondisi sosial masyarakat setelah terjadi perkara.