Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama jajarannya menggelar rapat koordinasi terkait penertiban reklame. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi meminta sektor reklame tidak hanya menjadi ladang bisnis, tetapi juga mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan estetika kota.
Hal itu disampaikan Appi saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Menurut Appi, potensi ekonomi dari reklame cukup besar. Namun, pemasangannya harus ditata agar tidak membuat wajah Kota Makassar semrawut.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” kata Appi.
Appi meminta Pemkot Makassar dan pengusaha reklame membangun komunikasi yang lebih baik, termasuk dalam menentukan titik-titik pemasangan reklame.
Ia menilai penataan reklame harus memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Pemerintah mendapatkan kontribusi terhadap PAD, sementara pengusaha memperoleh titik reklame yang memiliki nilai komersial.
“Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha,” ujarnya.
Appi mengungkapkan Pemkot Makassar akan melakukan penataan ulang titik reklame. Pemerintah ingin setiap titik memiliki nilai komersial yang kuat tanpa terjadi penumpukan reklame di satu kawasan.
“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.
Menurut dia, reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan dapat mengganggu estetika kota.
“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambungnya.
Selain reklame konvensional, Appi mendorong pemanfaatan videotron atau LED di sejumlah lokasi strategis. Media digital tersebut dinilai bisa digunakan untuk kepentingan komersial sekaligus menyampaikan informasi layanan publik.
“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” katanya.
Appi juga menyoroti reklame yang masa tayangnya telah berakhir tetapi masih dibiarkan terpasang. Ia mengaku masih menemukan materi reklame lama yang belum diturunkan atau diganti.
Menurutnya, ruang reklame yang kosong dapat sementara dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan layanan masyarakat.
“Dengan tampilan yang sifatnya informasi, reklame tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi media komunikasi publik yang mendukung berbagai program pemerintah,” ujarnya.
Untuk memperjelas arah penataan, Pemkot Makassar berencana menyusun grand design penempatan reklame. Langkah itu diperlukan agar pemasangan reklame tidak dilakukan hanya karena terdapat ruang kosong.
“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegas Appi.
Ia juga mengingatkan pengusaha untuk memastikan kewenangan jalan sebelum memasang reklame. Sebab, tidak seluruh ruas jalan di Makassar berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.
Selain reklame permanen, Appi meminta pengawasan terhadap baliho insidentil diperketat. Ia menilai baliho yang dibiarkan setelah masa tayangnya berakhir dapat mengganggu keindahan kota.
“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.
Pemkot juga akan memperketat lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi bahkan dilarang menjadi titik reklame.
Appi menegaskan ruang publik harus tetap memiliki fungsi utama sebagai tempat yang nyaman bagi masyarakat.
Hal lain yang menjadi sorotan ialah reklame rokok, khususnya yang menampilkan identitas produk secara langsung di ruang publik.
Pemkot Makassar, kata Appi, mendorong agar promosi rokok tidak menampilkan identitas produk secara langsung, terutama di kawasan yang berdekatan dengan sekolah dan taman.
“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” ujarnya.
Ia menegaskan keberadaan iklan rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan di kawasan tengah kota, sekolah, dan taman harus menjadi perhatian serius.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Menurut Appi, penataan tersebut sejalan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.
“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.
Di sisi lain, Appi meminta Bapenda Makassar lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan dan tidak hanya menunggu kewajiban pajak reklame masuk.
Ia menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan reklame yang terpasang telah memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun kewajiban pajak.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah. Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.
Appi berharap penataan reklame dapat memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap PAD sekaligus menjaga wajah Kota Makassar.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.