Pajak Kendaraan Batal Naik, Gubernur Sulsel: Kondisi Masyarakat Harus Jadi Perhatian

Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiman bersama ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keputusan tersebut diambil dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, Pemprov Sulsel memilih tidak menambah beban masyarakat melalui kenaikan pajak daerah.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman usai rapat paripurna DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel yang menjadi kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.
Sebelumnya, muncul usulan menaikkan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

BACA JUGA:
Andi Sudirman Kebut Manajemen Talenta, Target 24 Daerah di Sulsel Terpenuhi

Namun, setelah melalui pembahasan bersama antara Pemprov Sulsel dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, usulan kenaikan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
Tarif BBNKB dan PBBKB diputuskan tetap seperti yang berlaku saat ini.
Andi Sudirman mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulsel. Menurutnya, pembangunan daerah tetap harus berjalan, tetapi kemampuan masyarakat juga tidak boleh diabaikan.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” katanya.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, menyebut keputusan tidak menaikkan tarif pajak tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Saat membacakan hasil pembahasan Pansus dalam rapat paripurna, Andi Anwar mengatakan keputusan itu menjadi bukti bahwa Gubernur Andi Sudirman peka terhadap kondisi masyarakat.
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar.
Dia menilai kebijakan tersebut menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Andi Anwar bahkan menyebut Sulsel berpotensi menjadi salah satu daerah yang tidak melakukan penyesuaian kenaikan pajak daerah dan retribusi sebagaimana ruang kebijakan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan keputusan tersebut, Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel memastikan tarif BBNKB tetap 7,5 persen dan PBBKB tetap 7 persen.