Disorot PKB soal Sewa Aset hingga 50 Tahun, Wali Kota Makassar Janji Perketat Pengamanan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memantau langsung lokasi kebakaran di Tallo. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi merespons sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar terkait rencana pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), terutama skema sewa aset dengan jangka waktu panjang.
Appi memastikan Pemkot Makassar akan memperketat pengamanan aset daerah, termasuk memperjelas mekanisme sewa, evaluasi, pemeliharaan hingga pengembalian aset.
Respons itu disampaikan Appi saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Makassar terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, juru bicara Fraksi PKB, dr Fahrizal Arrahman Husain, meminta Pemkot Makassar memperjelas aturan pemanfaatan BMD yang memungkinkan masa sewa berlangsung hingga 50 tahun.

BACA JUGA:
Frkasi PKB DPRD Makassar Minta Pemkot Tak Gegabah Sewakan Aset hingga 50 Tahun

PKB menilai durasi sewa yang sangat panjang berpotensi menimbulkan risiko bagi pemerintah daerah jika tidak dibarengi instrumen pengamanan yang kuat.
Menanggapi hal tersebut, Appi menyatakan sepakat bahwa pemanfaatan aset dalam jangka panjang harus dikawal dengan ketentuan yang jelas.
“Pihak eksekutif menyatakan sependapat dan akan memastikan perjanjian sewa memuat ketentuan mengenai evaluasi, pemeliharaan, pengamanan, dan pengembalian aset serta mekanisme penanganan risiko,” kata Appi.
Pemkot Makassar juga akan menyesuaikan pengaturan besaran sewa untuk pemanfaatan BMD dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun.
Penentuan nilai sewa nantinya akan mempertimbangkan hasil penilaian atau apresiasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Adapun terkait jangka waktu sewa lebih dari 10 tahun, pihak eksekutif akan melakukan penyesuaian dan pengaturan besaran sewa, termasuk melalui hasil penilaian atau apresiasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain soal durasi, PKB sebelumnya juga mempertanyakan dasar penetapan persentase sewa serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Appi mengatakan Pemkot Makassar akan mengkaji kembali penerapan persentase sewa agar kebijakan tersebut tidak justru mengurangi potensi penerimaan daerah.
“Penyesuaian sewa merupakan bagian dari kebijakan diferensiasi tarif berdasarkan karakteristik kegiatan dan pihak yang memanfaatkan barang milik daerah,” jelasnya.
Menurut Appi, pemanfaatan BMD merupakan salah satu bagian dari sektor retribusi jasa usaha yang berkontribusi terhadap PAD. Karena itu, setiap perubahan skema sewa harus dihitung secara cermat.
“Pihak eksekutif selanjutnya akan membuat kajian atas dampak penerapan kebijakan persentase sewa yang dimaksud, dikarenakan pemanfaatan barang milik daerah sebagai bagian dari sektor retribusi jasa usaha dalam pendapatan asli daerah akan ikut terkoreksi,” katanya.
Di sisi lain, Appi menegaskan Pemkot Makassar tetap akan mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan.
Pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), hingga kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Namun, optimalisasi aset tersebut tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, kelayakan, transparansi dan akuntabilitas.
Appi juga memberi perhatian khusus terhadap potensi penguasaan aset oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Ia mengatakan klausul dalam kontrak akan diperkuat untuk mencegah aset daerah dialihkan atau diteruskan penguasaannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum.
“Penguatan dalam pengaturan klausul kontrak secara kuratif dan preventif yang melarang penerusan sewa BMD disertai dengan sanksi sehingga tidak terjadi penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.
Menurut Appi, optimalisasi BMD tidak semata-mata bertujuan mengejar penerimaan daerah. Aset yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap harus dipertahankan sesuai peruntukannya.
Aset yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, ruang publik, kepemudaan, pelayanan sosial, lingkungan dan kebutuhan masyarakat, kata dia, tidak boleh kehilangan fungsi utamanya.
“Jadi seluruh kerja sama pemanfaatan BMD akan diperkuat melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan,” pungkas Appi.