menitindonesia, JOMBANG – Kelakuan oknum guru berinisial SMD (60) di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, benar-benar bejat. Alih-alih mendidik, pria paruh baya itu dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli dan memperkosa mantan siswinya sendiri hingga 13 kali.
Aksi bejat ini diduga berlangsung sejak September 2023 hingga Agustus 2024. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA.
Pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, membeberkan, SMD merupakan mantan wali kelas korban saat SMP. Pelaku juga dikenal dekat dengan keluarga korban karena kerap dimintai ‘air doa’, sehingga dianggap layaknya guru spiritual yang dihormati.
“Rasa hormat ini yang disalahgunakan pelaku. Awalnya korban diminta datang ke rumahnya. Korban datang bawa dua teman tanpa curiga,” beber Wahju.
Untuk melancarkan aksi biadabnya, SMD menggunakan modus menyuruh teman-teman korban pergi membeli makanan yang jaraknya jauh. Saat itulah, korban ditarik paksa ke kamar.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi korban uang tutup mulut sebesar Rp 30.000 dan makanan seperti seblak.
Menurut Wahju, perlakuan keji ini terus berulang. Mirisnya, aksi pencabulan tidak hanya dilakukan di rumah pelaku, tetapi juga di semak-semak pinggir rel kereta api hingga di dalam kantor sekolah.
Tak hanya memperkosa, SMD juga memaksa korban membuat dokumentasi tak senonoh. Foto dan video itu dijadikan senjata untuk membungkam korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu, bahkan mengancam akan melakukan perbuatan bejatnya di depan orang tua korban jika berani melapor. Korban ketakutan dan memilih diam demi keluarga,” jelas Wahju.
Selama dua tahun, korban memendam trauma mendalam. Kasus ini baru mencuat saat korban yang kini berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai di Kertosono, tak kuat lagi menahan beban mental. Ia menceritakan nestapanya kepada sang bos, yang kemudian memfasilitasinya dengan pengacara.
Didampingi kuasa hukumnya, ayah korban berinisial MD (54) akhirnya resmi melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026 atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah memeriksa pelapor, korban, dan melakukan visum et repertum.
“Visumnya belum keluar. Begitu hasilnya keluar, kita langsung gelar perkara, naikkan ke penyidikan, tetapkan tersangka, dan tangkap pelakunya,” tegas AKP Magribi.
Terkait jumlah pastinya pencabulan yang mencapai 13 kali, polisi menyatakan masih menunggu hasil visum dan proses penyidikan lebih lanjut untuk pencocokan alat bukti.