menitindonesia, MAROS – Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros.
Samsu Rijal di tahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari selasa (10/6/2025) kemarin.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan Afriady mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada September 2024 lalu.
“Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” kata Marwan, Rabu (11/6/2025).
BACA JUGA:
Keluarga Korban Pencabulan di Marusu Mengadu ke DPRD Maros