Bongkar Skandal HGB Summarecon, KPK Endus Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?

Ilustrasi
menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar sindikat mafia tanah. Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Yang mengejutkan, empat dari delapan tersangka tersebut disinyalir kuat merupakan ‘orang kepercayaan’ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 19 orang. Ia memastikan penyidikan tak akan berhenti sampai di sini, termasuk menelusuri potensi keterlibatan Menteri Nusron.
“Ini baru permulaan. Kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan saat OTT. Apakah akan berkembang (ke Menteri Nusron)? Kita lihat perkembangannya ke depan,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA:
Taruna Ikrar Bersama KPK Bangun BPOM Berintegritas dari Dalam

Berikut daftar 8 tersangka yang diringkus KPK:
  1. Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF) – Swasta (Orang kepercayaan Menteri Nusron).
  5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) – Swasta (Orang kepercayaan Menteri Nusron).
  6. Erwin (ERW) – Swasta (Orang kepercayaan Menteri Nusron).
  7. Muhammad Fakhry (MF) – Swasta (Orang kepercayaan Menteri Nusron).
  8. Rizal Pahlevi (LEV) – Swasta (Perantara Summarecon).
Kasus raksasa ini memiliki empat duduk perkara utama yang mengalirkan uang panas miliaran rupiah:
1. Skandal Buka Blokir HGB Summarecon Kasus ini bermula dari sengketa tanah Summarecon dengan ahli waris di PTUN Bandung. Ahli waris memblokir SHGB Summarecon. Pihak Summarecon lalu melobi Sontang (Kakantah Bogor) melalui Erwin (orang dekat Nusron).
Sontang diduga meminta ‘pelicin’ Rp2 miliar. Pihak Summarecon melalui Dirutnya, Adrianto, menyanggupi Rp1,5 miliar yang diserahkan ke Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari uang itu, Rp200 juta disetor ke meja Sontang.
2. Upeti PT Bela Parahyangan (BPA) Praktik lancung ini juga merembet ke pengurusan HGB PT BPA. Perusahaan ini menyetorkan ‘uang pengurusan’ senilai total Rp2,1 miliar kepada Erwin. Erwin kemudian meneruskan Rp1,8 miliar kepada Arif, yang juga merupakan loyalis Menteri Nusron.
3. Misteri 9 Koper Merah ‘LMP’ Isi Rp8 Miliar Temuan paling mencengangkan di TKP adalah sembilan koper merah muda berisi uang tunai Rp8 miliar. “Koper-koper itu bertuliskan nama ‘LMP’ di bagian depannya. Ini diduga penerimaan oleh Lampri bersama Arif,” beber Taufik.
4. Sindikat Pengepul Uang Panas di Kardus KPK menduga Arif bertindak sebagai ‘pengepul’ uang suap dari layanan pertanahan di berbagai tingkatan. KPK menemukan mutasi gila-gilaan berupa setoran tunai Rp10 miliar di rekening Arif pada 7 September 2026.
Semua uang panas yang dikumpulkan Arif, Erwin, dan Fakhry, bermuara pada satu nama: Fahd El Fouz. Pria ini diduga menjadi penampung akhir dari seluruh setoran tersebut, di mana uang-uang itu disimpan secara asal-asalan di dalam koper dan kardus bekas.
“Penyidik masih terus mendalami ke mana saja aliran uang ini bermuara, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan tanah di kementerian,” pungkas Taufik.