menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (22/9).
Dalam sidang kedua perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon Andika Adipura kembali hadir secara daring untuk menyampaikan perbaikan permohonannya.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Dalam perbaikan permohonannya, Andika mempersempit sekaligus memperjelas kedudukan hukum yang digunakan sebagai dasar gugatan. Ia memfokuskan kepentingannya pada jabatan pelaksana, termasuk jabatan manajerial sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 18 ayat (1) UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Andika juga menambahkan sejumlah bukti dan fakta baru. Di antaranya Surat Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 mengenai pengangkatan anggota Polri pada jabatan pelaksana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Pemohon juga memfokuskan batu uji pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Lalu Pemohon menambahkan Putusan MK Nomor 223 Tahun 2025 sebagai rujukan di samping Putusan Nomor 114 Tahun 2025. Lalu ada pula penambahan dalil baru sesuai dengan nasihat hakim,” ujar Andika dalam persidangan.
Dalam petitumnya, Andika meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonan sebelumnya, Andika mendalilkan ketiga ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda dalam akses terhadap jabatan sipil.
Menurut dia, anggota Polri aktif dapat memperoleh akses ke sejumlah jabatan sipil tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan masyarakat umum. Ia menilai perbedaan tersebut didasarkan pada status kelembagaan asal personel, bukan pada kompetensi atau kelayakan untuk menduduki jabatan.
Andika kemudian mengaitkan dalil tersebut dengan pengalamannya mengikuti seleksi CASN sebanyak dua kali.
Pertama, ia mengikuti seleksi formasi Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan HAM pada 2018. Kedua, ia mengikuti seleksi formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim pada 2024.
Menurut Andika, kedua jabatan tersebut berkaitan dengan tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum yang masuk dalam rumpun jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (2) huruf a dan huruf c UU Polri.
Karena itu, ia menilai kerugian konstitusional yang didalilkannya bersifat konkret dan berkaitan langsung dengan objek pengujian.
Andika menegaskan persoalan yang diajukan bukan mengenai ada atau tidaknya formasi CASN. Menurut dia, masalahnya adalah berkurangnya proporsi jabatan yang dapat diperebutkan melalui kompetisi terbuka akibat berlakunya norma yang diuji.
Salah satu poin yang disoroti adalah Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri, khususnya penggunaan frasa “antara lain”.
Menurut Andika, frasa tersebut berpotensi membuat daftar bidang yang semula tercantum secara terbatas dalam Pasal 28A ayat (2) berubah menjadi daftar terbuka.
Ia menilai kondisi tersebut dapat membuka ruang perluasan cakupan norma tanpa melalui mekanisme perubahan undang-undang.
Selain itu, Andika mempersoalkan Pasal 28A ayat (4) UU Polri yang mengatur ketentuan transisional terkait anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan berdasarkan penugasan Presiden sebelumnya.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut mempertahankan penempatan anggota Polri aktif selama dua tahun sejak UU Polri diundangkan, sebagai jalur pengisian jabatan di luar mekanisme yang diatur dalam Pasal 28A ayat (2) dan ayat (3).