Dua Tahun Prabowo di Sektor Kesehatan: Taruna Ikrar Perkuat BPOM, Keselamatan Rakyat Jadi Prioritas

Kepala BPOM Taruna Ikrar berjalan menuju lokasi kegiatan di tengah agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. BPOM terus memperkuat pengawasan obat dan makanan sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan nasional.
  • Dari penindakan produk ilegal hingga penerapan Nutri-Level, penguatan BPOM di bawah Taruna Ikrar menjadi bagian dari capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berlandaskan Asta Cita, agenda pengawasan diarahkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
menitindonesia, JAKARTA — Kesehatan sebuah bangsa, bukan cuma ditentukan oleh kemampuan rumah sakit mengobati pasien. Ia juga ditentukan oleh seberapa cepat negara mendeteksi risiko penyakit, seberapa aman obat yang dikonsumsi masyarakat, seberapa terjamin pangan yang beredar, dan seberapa kuat sistem pengawasan mencegah produk berbahaya mencapai tangan konsumen.
Di wilayah itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memainkan peran strategis. Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penguatan pengawasan obat dan makanan menjadi bagian penting dari agenda perlindungan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., berbagai upaya dijalankan melalui penindakan produk ilegal, pembaruan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kapasitas pengawasan, dan penguatan kerja sama lintas sektor.
BACA JUGA:
Dua Tahun Gerak Nyata Prabowo, Taruna Ikrar Pimpin BPOM Kawal Pangan Aman untuk Rakyat
Capaian tersebut tidak berdiri sendiri. Sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, BPOM bekerja dalam kerangka kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, prestasi BPOM yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi bagian dari capaian pemerintahan Presiden Prabowo, terutama dalam agenda perlindungan kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan kemandirian industri.
Di sinilah Asta Cita menemukan relevansinya: visi pemerintahan perlu diterjemahkan menjadi kebijakan dan kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Asta Cita sebagai Arah, BPOM Melaksnakannya

Dalam pemerintahan, visi besar seorang presiden baru memiliki arti ketika diterjemahkan menjadi kebijakan, program, dan hasil yang terukur. Asta Cita bukan hanya rumusan arah politik, melainkan juga pijakan bagi kementerian dan lembaga dalam menjalankan mandatnya.
BPOM memiliki keterkaitan dengan sejumlah agenda tersebut. Pengawasan obat dan makanan berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat, kualitas sumber daya manusia, ketahanan kesehatan, serta daya saing industri nasional. Pendampingan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang dengan memenuhi standar keamanan dan mutu.
Hubungan antara mandat BPOM dan agenda Presiden Prabowo tampak dalam berbagai program yang dijalankan lembaga tersebut. Presiden menetapkan arah dan prioritas pembangunan, sedangkan kementerian serta lembaga menerjemahkannya sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam konteks ini, Taruna Ikrar berperan memimpin pelaksanaan mandat pengawasan obat dan makanan agar berjalan sejalan dengan prioritas pemerintah. Ketika BPOM berhasil memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran, memperbarui regulasi, dan meningkatkan perlindungan konsumen, capaian tersebut patut ditempatkan sebagai bagian dari kerja pemerintahan secara keseluruhan.
Namun, keberhasilan itu tetap harus diukur melalui bukti, dampak, dan manfaatnya bagi masyarakat. Pengakuan terhadap prestasi lembaga tidak menghapus kontribusi kementerian lain, pemerintah daerah, industri, tenaga kesehatan, maupun masyarakat yang turut menjalankan agenda pembangunan.
“Asta Cita memberikan arah, BPOM menjalankan mandatnya, sedangkan hasil akhirnya harus kembali kepada rakyat dalam bentuk perlindungan yang semakin baik,” kata Taruna Ikrar, saat ditemui pasca Rapat Kabinet Terbatas, di Istana Rabu (21/10/2026), kemarin.

WhatsApp Image 2026 10 23 at 09.43.30 e1792723454204

Menutup Ruang Peredaran Produk Ilegal

Salah satu tantangan terbesar pengawasan obat dan makanan, ujar Taruna Ikrar, adalah peredaran produk ilegal melalui jalur distribusi konvensional maupun platform digital. Perkembangan perdagangan elektronik membuat produk dapat dipasarkan dengan cepat, sementara konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk memeriksa legalitas dan keamanan barang yang dibeli.
BACA JUGA:
Rocky Gerung Beri Nilai Sip untuk Prabowo, Gestur Finger Heart di Istana dan Ujian Dua Tahun Kekuasaan
Sepanjang 2025, BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan melalui patroli siber. Nilai keekonomian yang diperkirakan dapat dicegah dari peredaran produk tersebut mencapai Rp49,82 triliun. BPOM juga memperkirakan langkah pengawasan tersebut berkontribusi melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari bahaya produk ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
“Angka itu memperlihatkan bahwa pengawasan negara tidak lagi cukup dilakukan dengan memeriksa toko, gudang, dan sarana distribusi secara fisik. Negara juga perlu hadir di ruang digital, tempat obat ilegal, kosmetik berbahaya, produk tanpa izin edar, serta berbagai barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditawarkan kepada konsumen,” kata Taruna Ikrar.
Kepala BPOM yang dikenal sebagai ilmuwan dunia itu, pernah memaparkan capaian tersebut dalam konferensi pers evaluasi pengawasan pada Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa patroli siber menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang peredaran produk ilegal.
“Upaya ini telah mampu mencegah peredaran obat dan makanan ilegal dengan estimasi potensi nilai keekonomian mencapai Rp49,82 triliun,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk menindaklanjuti temuan tautan penjualan ilegal melalui mekanisme penurunan konten.
Di luar patroli siber, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi. Sepanjang 2025, lembaga ini memeriksa 5.523 sarana produksi dan 25.821 sarana distribusi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sarana yang tidak memenuhi sebagian atau seluruh ketentuan standar yang berlaku.
Tindak lanjut terhadap pelanggaran dilakukan melalui langkah sesuai kewenangan, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi berwenang.
“Sepanjang 2025, BPOM melakukan tindakan tegas dengan mencabut 521 sertifikat cara produksi dan distribusi yang baik akibat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha,” tegas Taruna Ikrar.
Ia juga menyampaikan bahwa BPOM memberikan 29 rekomendasi pencabutan izin usaha kepada lembaga berwenang.
Bagi masyarakat, angka penindakan tersebut bukan hanya statistik kelembagaan. Di balik setiap produk ilegal terdapat risiko yang mungkin tidak terlihat saat barang dibeli. Kandungan bahan berbahaya, informasi yang menyesatkan, atau mutu yang tidak terjamin dapat menimbulkan dampak kesehatan serius.
Bagi pelaku usaha yang patuh, pengawasan konsisten juga penting untuk menciptakan persaingan yang lebih adil. Produk yang memenuhi standar semestinya tidak dirugikan oleh barang ilegal yang beredar tanpa memenuhi kewajiban dan persyaratan.
Di sinilah kerja BPOM bersinggungan langsung dengan agenda pemerintah: melindungi konsumen, menjaga kepastian bagi dunia usaha, dan memperkuat tata kelola ekonomi yang sehat.

Nutri-Level: Dari Label Pangan Menuju Pencegahan Penyakit

Perlindungan kesehatan tidak selalu harus menunggu seseorang jatuh sakit. Dalam banyak kasus, pencegahan justru dimulai dari keputusan kecil yang dibuat setiap hari, termasuk ketika seseorang memilih makanan dan minuman untuk dirinya dan keluarganya.
Kesadaran inilah yang melandasi penerapan Nutri-Level, sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan pangan olahan yang dikembangkan BPOM untuk membantu masyarakat mengenali kandungan gula, garam berupa natrium, dan lemak total pada produk.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah penting BPOM di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar dalam memperkuat perlindungan konsumen. Melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, pemerintah memperkuat kerangka regulasi informasi gizi agar masyarakat memiliki panduan tambahan ketika memilih produk pangan.
Nutri-Level menggunakan empat kategori yang ditandai dengan huruf dan warna. Level A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah; level B berwarna hijau muda menunjukkan kandungan yang rendah; level C berwarna kuning menandakan produk perlu dikonsumsi dengan bijak; sedangkan level D berwarna merah menunjukkan konsumsi perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
Sistem ini bukan larangan untuk membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. Sebaliknya, Nutri-Level dirancang sebagai instrumen informasi agar konsumen lebih mudah mengenali profil gizi produk dan membandingkan pilihan yang tersedia.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut bukan membatasi peredaran produk, melainkan mendorong masyarakat membuat keputusan konsumsi yang lebih baik.
“Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengedarkan produk,” jelas Taruna Ikrar.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar konsumen. Industri pangan diharapkan semakin memperhatikan komposisi produk dan membuka ruang bagi inovasi yang lebih sehat. Dengan demikian, transparansi informasi gizi dapat menjadi pendorong perubahan, baik pada perilaku konsumsi maupun pada pengembangan produk oleh industri.
Penerapan Nutri-Level berkaitan dengan tantangan penyakit tidak menular yang antara lain berhubungan dengan pola konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan. Kebijakan pelabelan bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan bersama edukasi kesehatan, pola makan seimbang, aktivitas fisik, dan pelayanan kesehatan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada September 2026, BPOM menempatkan Nutri-Level sebagai salah satu instrumen pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Pada kesempatan yang sama, lembaga itu juga memaparkan penguatan regulasi keamanan kemasan pangan serta percepatan akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif.
Implementasi Nutri-Level dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, ketentuan diterapkan pada produk minuman, dengan masa peralihan selama 24 bulan sejak peraturan diundangkan atau hingga 17 Juni 2028.
BPOM juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro melalui penetapan nilai kandungan zat gizi bagi 465 jenis pangan olahan yang diproduksi usaha mikro. Kebijakan ini membantu pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk mencantumkan informasi nilai gizi tanpa harus melakukan pengujian laboratorium sendiri untuk jenis pangan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut penting agar peningkatan standar perlindungan konsumen tetap berjalan beriringan dengan upaya memperkuat UMKM.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, Nutri-Level menjadi contoh penerjemahan agenda pembangunan kesehatan ke dalam instrumen regulasi yang lebih konkret. Asta Cita memberikan arah peningkatan kualitas sumber daya manusia, sementara kebijakan pelabelan gizi menjadi salah satu upaya mendorong masyarakat membuat pilihan pangan secara lebih sadar.
Keberhasilannya kelak tidak cukup diukur dari terbitnya peraturan. Pemahaman konsumen, kepatuhan industri, konsistensi pengawasan, dan perubahan perilaku konsumsi akan menentukan sejauh mana kebijakan ini memberikan manfaat.

Mengawal Keamanan Pangan Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu prioritas pemerintahan Prabowo yang berhubungan langsung dengan kualitas kesehatan dan pembangunan generasi mendatang. Program ini membawa harapan besar, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat.
Keamanan pangan harus menjadi bagian mendasar dari pelaksanaannya. Bahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan yang diterima penerima manfaat perlu memperhatikan standar keamanan dan kebersihan sesuai ketentuan.
BPOM berkontribusi melalui pengawasan sesuai kewenangannya, edukasi, pembinaan, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Berdasarkan mandat dalam tata kelola program MBG, BPOM turut berfokus pada pengawasan mutu dan keamanan pangan, pengembangan sumber daya manusia pelaksana, serta sertifikasi sarana produksi yang terkait dengan program tersebut.
Tanggung jawab pelaksanaan keamanan pangan dalam program sebesar MBG tetap membutuhkan kerja lintas sektor, karena setiap tahapan melibatkan pelaksana dan otoritas terkait.
Taruna Ikrar dan jajaran BPOM menempatkan pengawalan keamanan pangan sebagai bagian dari agenda kerja lembaga. Pendekatan tersebut penting agar tujuan pemenuhan gizi berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan.
Makanan yang bergizi harus pula aman dikonsumsi. Jika salah satu aspek diabaikan, tujuan program untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dapat terganggu.
Dalam konteks Asta Cita, pengawalan keamanan pangan memperlihatkan bagaimana lembaga teknis mendukung prioritas presiden dengan menjalankan mandatnya secara terukur. BPOM tidak menggantikan peran pelaksana program, tetapi memastikan kontribusinya terhadap keamanan obat dan makanan berjalan sesuai ketentuan.

Memperkuat Keamanan Obat dari Hulu hingga Hilir

Pengawasan obat berlangsung sepanjang siklus hidup produk. Pemeriksaan tidak berhenti ketika izin edar diterbitkan. Keamanan, khasiat, dan mutu obat perlu terus dipantau setelah digunakan masyarakat.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, BPOM menetapkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans. Regulasi yang ditetapkan pada 23 Februari dan diundangkan pada 26 Februari 2026 itu memperkuat tata kelola pemantauan keamanan obat setelah beredar.
Farmakovigilans mencakup kegiatan mendeteksi, menilai, memahami, mengomunikasikan, dan mencegah efek samping maupun masalah lain yang berkaitan dengan penggunaan obat. Melalui sistem tersebut, informasi mengenai risiko obat dapat dihimpun dan ditindaklanjuti secara lebih terstruktur.
Pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari upaya BPOM memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan konsistensi pengawasan. Sistem farmakovigilans membutuhkan kolaborasi antara regulator, industri farmasi, tenaga kesehatan, dan masyarakat agar laporan terkait keamanan obat dapat ditangani secara tepat.
Bagi masyarakat, tujuannya jelas: obat yang digunakan harus terus dipantau keamanannya, sementara risiko yang ditemukan perlu ditangani secara bertanggung jawab. Bagi industri farmasi, regulasi tersebut mempertegas pentingnya pemantauan dan pelaporan keamanan produk.
Pada saat yang sama, BPOM mendorong percepatan akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada September 2026, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa percepatan layanan regulatori harus tetap mempertahankan standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“BPOM berkomitmen melakukan percepatan layanan tanpa menurunkan aspek keamanan, mutu, dan efikasi produk,” ujar Taruna Ikrar.
Pendekatan berbasis risiko, digitalisasi proses bisnis, penyederhanaan birokrasi, dan pemanfaatan mekanisme kerja sama regulatori menjadi bagian dari upaya tersebut. BPOM melaporkan persentase penerbitan izin edar yang diselesaikan lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan meningkat dari 70,6 persen pada 2024 menjadi 87,5 persen pada 2026.
Bagi masyarakat, percepatan ini penting selama tetap disertai penilaian yang memadai. Inovasi kesehatan dapat memberikan harapan bagi pasien, tetapi akses yang lebih cepat harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan dan mutu.
Dalam kerangka pembangunan nasional, penguatan sistem regulasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mendukung industri farmasi. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap inovasi dan kewajiban negara melindungi keselamatan pasien.

Mendukung Percepatan Eliminasi TBC

Tuberkulosis atau TBC masih menjadi tantangan besar kesehatan masyarakat Indonesia. Penanganannya membutuhkan upaya lintas sektor, mulai dari deteksi kasus, pengobatan, kepatuhan pasien, ketersediaan obat, hingga pengembangan dan pengawasan produk farmasi.
BACA JUGA:
Pemerintah Transfer Bantuan Rp1,2 Triliun ke 7 Provinsi Terdampak Karhutla, Dorong Percepat Pemadaman
“BPOM tidak mengambil alih peran fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendiagnosis atau mengobati pasien,” kata Taruna. “Kontribusinya berada pada ranah regulasi dan pengawasan, termasuk mendukung ketersediaan obat serta vaksin yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.”
Pada Desember 2025, BPOM menggelar asistensi regulatori bagi industri farmasi untuk mendukung agenda eliminasi TBC. Kegiatan tersebut mencakup pendampingan dan konsultasi terkait proses registrasi serta aspek regulatori lain yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan produk.
Dukungan regulatori dapat membantu industri memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan. Namun, percepatan akses tidak boleh mengorbankan standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Pendekatan itu penting karena masyarakat membutuhkan akses terhadap obat yang diperlukan, sementara negara berkewajiban memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan,” tegas Taruna.
Dalam kerangka pembangunan nasional, dukungan terhadap penanganan TBC berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memperkuat kapasitas industri farmasi. Hasil akhirnya tetap bergantung pada kerja bersama pemerintah, tenaga kesehatan, peneliti, industri, dan masyarakat.

Memperluas Akses Obat dan Menguatkan Industri Nasional

Agenda pembangunan kesehatan juga berkaitan dengan ketersediaan obat yang aman dan bermutu hingga ke tingkat desa. Akses menjadi persoalan penting ketika masyarakat tinggal jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan atau menghadapi keterbatasan distribusi produk farmasi.
Dalam konteks tersebut, BPOM mendukung pengembangan Apotek Desa dalam kerangka Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dukungan ini diarahkan untuk memastikan pengelolaan dan distribusi obat memenuhi persyaratan, sekaligus memperkuat pemahaman pelaksana mengenai standar yang harus dipenuhi.
BPOM menyebut penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, penyusunan panduan pengelolaan obat di Apotek Desa, serta sosialisasi dan bimbingan teknis sebagai bagian dari inisiatif tersebut.
“Kehadiran akses obat yang lebih dekat dengan masyarakat perlu diikuti tata kelola yang memadai. Obat bukan barang konsumsi biasa. Penyimpanan, distribusi, dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan agar manfaatnya tidak berubah menjadi risiko,” tutur Taruna.
Di sisi lain, kata dia, penguatan industri farmasi nasional menjadi agenda strategis. Indonesia membutuhkan industri yang mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus meningkatkan kapasitas inovasi dan daya saing.
Sepanjang 2025, BPOM menerbitkan 33 izin edar untuk obat generik pertama dan 50 izin edar untuk obat inovatif yang digunakan dalam terapi berbagai jenis kanker. Capaian tersebut menunjukkan bahwa peran regulator tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga membuka jalan bagi tersedianya pilihan pengobatan dengan tetap mempertahankan standar yang berlaku.
Taruna Ikrar menyoroti pentingnya keseimbangan antara akses dan perlindungan. Menurutnya, proses regulasi harus mampu merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pasien tanpa mengabaikan persyaratan keselamatan.
Penguatan industri dan akses obat menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk meningkatkan kemandirian nasional. Namun, kemandirian tidak hanya berarti kemampuan memproduksi obat di dalam negeri. Ia juga memerlukan kapasitas riset, sumber daya manusia, sistem regulasi yang kuat, dan jaminan mutu yang dapat dipercaya.
Dalam konteks ini, BPOM berperan sebagai regulator yang menjaga agar pengembangan industri tetap berjalan dalam koridor perlindungan masyarakat.

Pengakuan Global, Tanggung Jawab Lebih Besar

Dalam sistem kesehatan modern, kapasitas regulator turut menentukan kepercayaan terhadap produk yang diawasi. Karena itu, penguatan sistem regulasi dan upaya memenuhi standar internasional menjadi agenda penting bagi BPOM.
Pada penghujung 2025, BPOM mencatat capaian strategis berupa status WHO Listed Authority (WLA). Status tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam sistem regulatori global dan menjadi pengakuan atas kapasitas regulator berdasarkan penilaian terhadap fungsi regulatori yang relevan.
“Makna strategisnya terletak pada dorongan untuk memperkuat sistem, meningkatkan konsistensi pengawasan, dan membangun kepercayaan terhadap kapasitas regulator Indonesia. Bagi industri farmasi nasional, kapasitas regulasi yang kuat juga menjadi salah satu unsur penting dalam memperluas daya saing,” jelas Taruna.
Ia melihat status tersebut sebagai peluang untuk memperkuat akses dan daya saing produk farmasi Indonesia di pasar internasional.
“Status WLA membuka peluang yang lebih besar bagi produk obat Indonesia untuk menembus pasar internasional, serta mempermudah akses obat inovatif dari negara maju di Indonesia,” ujar Taruna Ikrar.
Pengakuan internasional bukanlah garis akhir. Menurutnya, status tersebut tidak berarti semua produk Indonesia otomatis diterima tanpa pemeriksaan di setiap negara. “Kepercayaan tetap harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, konsistensi penerapan standar, dan kemampuan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu,” ujar Taruna.
Upaya memperkuat kapasitas regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda BPOM di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar. Dalam konteks pemerintahan Prabowo, kemajuan itu berkaitan dengan cita-cita memperkuat kemandirian industri dan meningkatkan daya saing nasional.
Namun, ukuran akhirnya tetap harus kembali kepada manfaat bagi masyarakat: akses terhadap obat yang lebih baik, produk yang terjamin mutunya, dan sistem pengawasan yang dapat dipercaya.

Prestasi BPOM, Bagian dari Capaian Pemerintahan Prabowo

Dua tahun pemerintahan Prabowo di sektor kesehatan memperlihatkan bahwa pembangunan berlangsung melalui banyak jalur. Program Cek Kesehatan Gratis memperluas upaya deteksi dini, sedangkan program gizi, penanganan TBC, penguatan pelayanan kesehatan, dan pembaruan regulasi menjadi bagian dari agenda yang lebih besar.
Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa hingga 22 Oktober 2026, sebanyak 109.300.240 orang telah menjalani Cek Kesehatan Gratis. Layanan itu telah menjangkau 10.319 puskesmas serta seluruh 514 kabupaten/kota di 38 provinsi. Capaian ini merupakan bagian dari program kesehatan pemerintah yang membutuhkan dukungan banyak unsur, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga tenaga kesehatan serta masyarakat.
Dalam lanskap yang sama, BPOM menjalankan mandatnya untuk menjaga keamanan obat dan makanan. Ketika lembaga ini memperkuat patroli siber, menindak pelanggaran, memperbarui regulasi, menerapkan Nutri-Level, meningkatkan pemantauan keamanan obat, serta mendukung program prioritas nasional, kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan agenda pemerintahan.
Karena itu, prestasi BPOM di bawah Taruna Ikrar perlu ditempatkan dalam perspektif yang tepat. Capaian tersebut merupakan hasil kerja kelembagaan yang berkontribusi terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan Asta Cita sebagai salah satu arah strategisnya.
Pengakuan terhadap capaian BPOM tidak menghapus peran kementerian, lembaga, industri, tenaga kesehatan, maupun masyarakat yang turut berkontribusi. Sebaliknya, keberhasilan pemerintahan justru bergantung pada kemampuan seluruh unsur bekerja sesuai mandat dan saling memperkuat.
Dalam konteks itu, Nutri-Level menjadi contoh bagaimana arah pembangunan kesehatan diterjemahkan menjadi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Pengawasan produk ilegal melindungi konsumen dari risiko yang tersembunyi, farmakovigilans memperkuat pemantauan keamanan obat, sementara dukungan regulatori bagi industri membantu membuka akses terhadap inovasi kesehatan.
Rangkaian kerja tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan masyarakat tidak hanya dilakukan ketika persoalan muncul. Negara juga perlu membangun sistem yang mampu mencegah risiko, memberikan informasi yang benar, dan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang beredar.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa capaian yang telah diraih tidak berhenti pada angka, regulasi, atau pengakuan,” kata Taruna. “Pengawasan perlu terus beradaptasi dengan perubahan teknologi, ruang peredaran produk ilegal harus semakin dipersempit, dan pelaku usaha perlu semakin memahami kewajibannya.”
Menurutnya, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah regulasi, nilai keekonomian penindakan, atau pengakuan internasional. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat semakin terlindungi, apakah produk yang beredar semakin terjamin keamanannya, apakah akses terhadap obat bermutu semakin baik, dan apakah konsumen semakin mampu membuat keputusan yang tepat.
Di sinilah hubungan antara visi presiden, kerja lembaga, dan kepentingan rakyat menemukan ukurannya. Asta Cita memberikan arah, BPOM menjalankan mandat pengawasan, dan hasil akhirnya harus kembali kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Dua tahun pemerintahan adalah momentum untuk mengukur apa yang sudah dikerjakan sekaligus melihat apa yang masih harus diperbaiki. Bagi BPOM, ujar Taruna, pekerjaan itu belum selesai. “Perubahan teknologi, kompleksitas rantai pasok, dan peredaran produk ilegal akan terus menuntut kapasitas pengawasan yang semakin kuat,” katanya.
Pada akhirnya, prestasi sebuah lembaga negara menjadi berarti ketika ikut memperkuat kinerja pemerintahan dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat.
“Keberhasilan pemerintah bukan hanya tentang program yang diumumkan, melainkan tentang keselamatan yang dijaga, risiko yang dicegah, dan kepercayaan masyarakat yang terus dibangun,” pungkas Taruna Ikrar. (AE)