Dasco Ungkap 4 RUU Prioritas DPR pada Masa Sidang II, Ada Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan empat agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Agenda tersebut mencakup Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Dasco mengatakan, keempat agenda tersebut memerlukan pembahasan yang cermat dan saling terhubung agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Pada masa persidangan 2 yang akan datang, terdapat 4 agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ujar Dasco dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Dasco menegaskan, regulasi tersebut perlu memperkuat ketahanan infrastruktur digital nasional tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat.

BACA JUGA:
Gerindra Sulsel Gaspol Hadapi Pemilu 2029, Dasco Suntik Semangat Kader di Rakorda

Menurutnya, pengaturan mengenai keamanan siber harus disertai pembagian kewenangan yang jelas serta mekanisme pengawasan untuk melindungi privasi dan kebebasan berekspresi, termasuk memperjelas batas kewenangan aparat di ruang sipil.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.
Selain itu, DPR akan memberi perhatian pada RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana.
Namun, Dasco mengingatkan bahwa pengaturan perampasan aset harus tetap menjamin proses hukum yang adil. Kejelasan mekanisme pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Sementara itu, RUU Masyarakat Adat dan RUU Administrasi Kependudukan turut masuk dalam empat agenda legislasi yang menjadi perhatian pada masa persidangan mendatang.
Pembahasan keempat RUU tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.