Kemendagri Terbitkan SE Pengawasan MBG, Kepala Daerah Diminta Inspeksi Dapur SPPG

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Kepala BGN, Sudaryono saat wawancara media. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui inspeksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan operasional dapur MBG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan MBG karena program tersebut menyasar masyarakat secara langsung, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).

BACA JUGA:
Taruna Ikrar Turun Langsung Kawal MBG Prabowo di Mataram: Bukan Pangan Kalau Tidak Aman

Melalui kebijakan tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi terhadap SPPG di wilayah masing-masing. Pelaksanaannya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat.
Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN.
Pemeriksaan mencakup kelayakan operasional dapur, kualitas makanan, hingga menu yang disediakan bagi penerima manfaat. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste.
“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas Tito.
Selain inspeksi dapur, pemerintah daerah diminta mengevaluasi pelaksanaan program dari sisi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk menghimpun masukan mengenai pelaksanaan MBG.
Hasil inspeksi dan evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi status operasional SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Tito menegaskan, pengawasan MBG membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan tidak terbatas pada urusan kesehatan maupun penanganan stunting.
“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” katanya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyambut penerbitan surat edaran tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola program MBG. Ia menilai pelibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar pengawasan dan penilaian terhadap dapur SPPG berjalan sesuai standar.
“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.
Melalui mekanisme inspeksi dan evaluasi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan MBG di daerah dapat berjalan sesuai standar, dengan kualitas layanan dan makanan yang terjaga bagi para penerima manfaat.