DPRD Makassar Desak THM Patuh Edaran Hari Besar Keagamaan

Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur, menegaskan pentingnya kepatuhan Tempat Hiburan Malam (THM) terhadap surat edaran (SE) Pemerintah Kota Makassar yang rutin diterbitkan jelang hari besar keagamaan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya dugaan pelanggaran oleh sejumlah THM yang tetap beroperasi di masa-masa sakral bagi umat beragama.
“Menjelang hari-hari besar umat beragama, Pemkot Makassar biasanya menerbitkan surat edaran. Ini bukan sekadar imbauan, tapi bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah,” ujar Makmur di Gedung DPRD Makassar, Kamis (5/6/2025).
Ia menyebut edaran tersebut sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban umum dan suasana kondusif di tengah masyarakat.

BACA JUGA:
KPU Makassar Resmi Ajukan Apiyati Amin Syam Gantikan Ruslan Mahmud di DPRD

Makmur mencontohkan bahwa pada malam Lebaran atau Natal, operasional THM biasanya diatur agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
“Jika surat edaran tidak diindahkan, itu sudah termasuk pelanggaran dan harus ada penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau asosiasi pengusaha hiburan untuk aktif mengawasi anggotanya agar mematuhi aturan. Menurutnya, kolaborasi antara asosiasi, pelaku usaha, dan pemerintah penting untuk menciptakan kota yang aman dan harmonis.
“Soal pelanggaran oleh THM memang kerap terjadi. Namun, kita bukan dalam posisi mencari-cari kesalahan, melainkan mendorong kepatuhan sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman,” lanjutnya.
Makmur juga mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha hiburan yang terbukti melanggar edaran.
“Ketegasan pemerintah adalah bentuk perlindungan atas nilai-nilai toleransi antarumat beragama yang sudah mengakar di masyarakat Makassar,” tutupnya.