menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menaikkan kasus dugaan penyimpangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung ke tahap penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan pihaknya telah memanggil tiga saksi, salah satunya Kasubag Kepegawaian PDAM.
“Belum dipanggil dirutnya, kalau diperlukan untuk dikonfirmasi pasti kami panggil,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Menurut Sulfikar, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Laporannya menyebut sejak 2022-2024 tidak ada laba yang disetor ke Pemda,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bantimurung, Muh Shalahuddin, menegaskan perusahaannya rutin menyetorkan dividen ke Pemkab Maros.
“Sejak 2020 hingga 2025, kami rutin setor PAD,” ujarnya.
Shalahuddin juga menyebut PDAM menggunakan dana operasional murni dari perusahaan tanpa bantuan APBN maupun APBD, diaudit tiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik, dan rutin mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Bahkan setelah kenaikan tarif, kami masih mencatatkan keuntungan sekitar Rp300 juta,” tambahnya.
Audit kinerja oleh BPKP, lanjutnya, juga menyatakan PDAM sebagai perusahaan sehat dan masuk empat besar penilaian kinerja BUMD.