menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros bersama DPRD resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tahapan revisi itu disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Maros, Jumat (3/10/2025).
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur mengatakan, revisi perda difokuskan pada bagian retribusi, bukan pajak. Langkah tersebut dinilai penting agar sistem pemungutan retribusi tetap efektif dan menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
“Kalau kita melihat, Perda Nomor 1 ini memang sudah perlu ada revisi. Perubahannya hanya pada retribusi, bukan pajak,” ujar Muetazim.
Menurutnya, penyempurnaan aturan ini juga bertujuan memperkuat mekanisme pelayanan publik agar pendapatan daerah dapat meningkat tanpa menambah beban bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa menjelaskan, revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta penyesuaian sejumlah ketentuan.
“Kami pastikan revisi ini tidak akan memberatkan masyarakat karena semua mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Gemilang.
Gemilang menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki waktu 15 hari untuk membahas rancangan perubahan tersebut. Dalam masa itu, beberapa poin penting seperti jenis dan objek retribusi akan dievaluasi secara menyeluruh.
“Pembahasan ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya agar retribusi semakin baik, pendapatan daerah meningkat, tapi tetap tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maros, sekaligus memastikan kebijakan retribusi berjalan adil dan transparan.