Taruna Ikrar: Penambahan Bahan Kimia dalam Obat Herbal Adalah Sabotase Kesehatan Publik

Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menjelaskan penindakan 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.
  • BPOM menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya seperti sibutramin dan sildenafil. Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar menyebut kasus ini sebagai sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara.
menitindonesia, JAKARTA — Di balik klaim alami dan tradisional, racun tersembunyi itu bekerja diam-diam. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang ternyata positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Temuan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang bisa merusak kesehatan, ekonomi, dan kedaulatan bangsa.
BACA JUGA:
Temui Prabowo di Istana Selama Dua Jam, Ignasious Jonan Akan Masuk Kabinet Merah Putih?
Selama September 2025, BPOM menguji 1.639 sampel produk jamu, suplemen, dan obat kuasi yang beredar di pasar. Hasilnya mencengangkan — 15 produk dinyatakan ilegal, sebagian besar tanpa nomor izin edar dan bahkan memakai izin edar palsu.
“Penambahan bahan kimia obat dalam jamu atau herbal itu sama saja sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar dengan nada tegas, di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Produk-produk yang terjaring itu kebanyakan mengklaim bisa melangsingkan tubuh, meningkatkan stamina pria, dan menghilangkan pegal linu. Namun di balik janji instan itu tersembunyi senyawa kimia keras seperti sibutramin, sildenafil sitrat, hingga deksametason — zat-zat yang seharusnya hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter.

Bahaya di Balik Efek Instan

BPOM mengungkap bahwa sibutramin yang kerap digunakan dalam produk pelangsing bisa memicu gangguan jantung, tekanan darah tinggi, gangguan kejiwaan, hingga kerusakan hati.
Sedangkan sildenafil sitrat, bahan aktif dalam obat kuat pria, dapat menyebabkan tekanan darah drop mendadak dan gagal jantung jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
BACA JUGA:
Jelang Nataru, Prabowo Panggil Dirut KAI ke Istana: Pastikan Kereta Aman dan Nyaman!
Tak kalah berbahaya, deksametason — kortikosteroid kuat yang ditemukan dalam produk “obat pegal linu” — bisa menurunkan imunitas, mengganggu hormon, dan merusak ginjal bila digunakan jangka panjang.
“Produk-produk ini sering menyamar sebagai jamu tradisional, padahal di dalamnya ada racun kimia yang menipu masyarakat,” lanjut Taruna.

Jaringan Regional dan Langkah Tegas

BPOM juga berkoordinasi dengan lembaga serupa di Thailand, Malaysia, dan Singapura lewat jaringan ASEAN Post Marketing Alert System (ASEAN PMAS). Dalam periode Juli—September 2025, ketiga negara itu juga menemukan 7 produk serupa yang mengandung BKO, membuktikan bahwa peredaran obat herbal berbisa ini sudah lintas batas negara.
Tak mau tinggal diam, BPOM menyiapkan langkah hukum tegas. Pelaku usaha yang terbukti menambahkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal akan dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

Benteng Terakhir Ada di Tangan Publik

Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk dengan klaim instan atau hasil cepat. Ia meminta masyarakat memeriksa nomor izin edar (NIE) di kemasan dan melaporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.
“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh dan masa depan kita,” tutupnya. (andi esse)