
menitindonesia, MAKASSAR – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/10/2025).
Melalui agenda ini, BNPT menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini bisa kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penataan ulang mekanisme pengajuan hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dengan adanya putusan MK tersebut, BNPT resmi membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, khususnya bagi mereka yang terdampak sejak tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2018.
Acara sosialisasi ini dihadiri sejumlah instansi, termasuk OPD lingkup Pemprov Sulsel, Satgas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.
BACA JUGA:
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Fatmawati: Sinergi Pemerintah dan TNI Harus Tetap Kuat di Sulsel
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan dan pemulihan yang layak bagi seluruh korban terorisme.
“Dasar kegiatan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.
BNPT juga memperkenalkan mekanisme pengajuan berbasis daring melalui dua tautan resmi:
-
Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT
-
Formulir pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT












