Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Patarai Amir bersama aggota komisi E lainnya saat berkunjung ke Pemkab Maros membahas penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim. (ist)
menitindonesia, MAROS – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Maros untuk meninjau pelaksanaan program penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem, Kamis (6/11/2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Maros dan dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD Sulsel Patarai Amir menyoroti persoalan ketidaksinkronan data peserta BPJS Kesehatan antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Maros.
Menurutnya, perbedaan data itu berdampak langsung pada pemotongan signifikan alokasi dana BPJS untuk daerah.
“Hampir seluruh kabupaten/kota di Sulsel mengalami pengurangan data BPJS yang cukup besar. Di Maros misalnya, dari 60 ribu peserta kini tersisa hanya 2.900,” kata Patarai Amir.
Akibat penyusutan data tersebut, dana transfer yang seharusnya diterima Pemkab Maros juga ikut menurun tajam.
Sebelumnya, Pemkab Maros menanti pencairan dana sekitar Rp13 miliar — Rp6 miliar untuk tahun 2024 dan Rp7 miliar untuk 2025. Namun kini, nilai itu terpangkas drastis menjadi sekitar Rp300 juta.
“Kita akan rapatkan bersama. Mudah-mudahan ke depan bisa kembali meningkat,” tambah Patarai.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, menjelaskan bahwa perbedaan data muncul karena adanya perbedaan persepsi dalam pelaksanaan dana sharing BPJS antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Menurutnya, Pemprov Sulsel hanya mengakui peserta BPJS yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai dengan aturan dari Kementerian Sosial.
“Pandangan provinsi, dana sharing hanya untuk masyarakat yang masuk DTKS. Tapi Pemkab Maros tetap melayani semua warga yang membutuhkan layanan kesehatan, meski tidak terdaftar di DTKS,” jelas Zulkifli.
Dari hasil verifikasi terbaru, hanya 2.917 peserta BPJS Maros yang datanya dinyatakan valid dan diakui oleh provinsi.