HUT Maros ke-67, Pemkab Beri Diskon Pajak: PBB Kecil Gratis, Denda Dihapus

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Sebanyak 72.747 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibebaskan dari kewajiban membayar pajak pada 2026 dengan total nilai mencapai Rp560,7 juta.
Selain menggratiskan PBB bernilai kecil, Pemkab Maros juga menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda tunggakan PBB-P2 sebesar 100 persen. Program penghapusan denda ini berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan kebijakan pembebasan PBB tersebut bukan program baru. Aturan itu telah diberlakukan sejak 2017 melalui Peraturan Bupati Maros.
“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” kata Ferdiansyah, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:
HUT ke-67 Maros, Ketua DPRD Ingatkan Tantangan Infrastruktur Belum Tuntas

Menurut Ferdi, penghapusan denda pajak merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemkab berharap kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Di tengah pemberian insentif tersebut, Bapenda Maros masih menemukan sejumlah wilayah dengan tingkat kepatuhan pembayaran PBB yang rendah. Kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe tercatat menjadi salah satu wilayah dengan tunggakan pajak terbanyak.
Data Bapenda menunjukkan realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Sementara Kecamatan Moncongloe membukukan penerimaan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.
Sebaliknya, sejumlah kecamatan justru menunjukkan kinerja positif. Hingga pertengahan tahun, Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang menjadi wilayah dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi di Kabupaten Maros.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengungkapkan nilai pembebasan pajak tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Agus, berkurangnya jumlah objek pajak yang memperoleh fasilitas pembebasan bukan karena pengurangan program, melainkan akibat meningkatnya nilai objek pajak milik warga.
“Banyak wajib pajak yang melakukan penambahan bangunan sehingga nilai PBB-nya meningkat dan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Maros memastikan kebijakan pembebasan PBB untuk objek pajak bernilai kecil tetap dilanjutkan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak daerah.