Polda Sulsel Kembangkan Kasus Penculikan Bilqis, Ungkap Jaringan Modus Adopsi Ilegal

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Polisi menemukan simpul baru dalam kasus penculikan Bilqis Ramdhani, bocah empat tahun yang sempat menghebohkan warga Makassar. Ternyata, Bilqis bukan satu-satunya korban. Ia menjadi bagian dari jaringan adopsi ilegal yang beroperasi lewat media sosial.
Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku sudah berulang kali memperdagangkan anak di bawah umur dengan modus menawarkan “adopsi” melalui akun Facebook dan TikTok.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penyidik kini menelusuri jejak digital para pelaku dari ponsel yang disita.
“Polda masih terus mengembangkan kasus ini, karena menurut keterangan dua tersangka, bukan hanya sekali mereka menculik anak di bawah umur,” ujar Didik, Rabu (12/11/2025).
Polisi menyebut ponsel para pelaku menjadi kunci utama membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Dari hasil digital forensik, penyidik menelusuri akun yang digunakan untuk menawarkan anak-anak kepada calon “orang tua angkat” yang sebenarnya adalah pembeli.

BACA JUGA:
Anak Pelaku Utama Penculikan Bilqis Alami Trauma Berat, Salah Satunya Korban Seksual

Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing SY (30), ibu rumah tangga asal Makassar; NH (29), warga Kartasura, Jawa Tengah; MA (42), pekerja rumah tangga; dan AS (36), kekasih MA asal Jambi.
Tiga nama terakhir diketahui terhubung dengan jaringan perdagangan orang antarprovinsi. NH disebut sudah tiga kali memperdagangkan anak, sementara MA dan AS tercatat sembilan kali. Semua transaksi dilakukan secara daring.
“Kami masih mempelajari percakapan digital mereka, karena menggunakan akun penjual. Akun itu sedang kami telusuri,” jelas Didik.
Untuk memperluas penyelidikan, Polda Sulsel menggandeng Direktorat Siber Bareskrim Polri guna menelusuri akun dan identitas pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli anak.
“Kalau nanti ada perkembangan, termasuk ke mana anak-anak itu dijual, akan kami sampaikan,” tambahnya.
Polisi juga menelusuri kemungkinan korban lain yang pernah “diadopsi” secara ilegal oleh jaringan tersebut. Dari asesmen UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, diketahui SY memiliki lima anak, namun tiga di antaranya hilang tanpa jejak dan diduga telah dijual.
“Seluruh akun dan handphone akan kami cek untuk menelusuri jejak digital penjualan anak-anak itu,” ujar Didik.
Polda Sulsel memastikan pengungkapan jaringan ini menjadi prioritas utama, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Bagi yang punya anak kecil, terutama balita, jangan lepas dari pengawasan orang tuanya,” imbau Didik.