Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit berat kembali aktif. Sebanyak 106 ribu peserta yang sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data kini telah direaktivasi agar layanan pengobatan tidak terputus.
Reaktivasi tersebut diprioritaskan bagi peserta dengan penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal,” kata Gus Ipul, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan reaktivasi otomatis ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan negara lebih tepat sasaran, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan miskin.
Namun demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa dalam masa transisi pemutakhiran data, pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi pasien penyakit berat tetap terlindungi.
“Kita tidak ingin pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan jangka panjang, terganggu,” ujarnya.
Gus Ipul juga menekankan bahwa perbaikan tata kelola jaminan kesehatan tidak hanya berhenti pada pembaruan data, tetapi harus dibarengi dengan penguatan peran pemerintah daerah.
“Kementerian Sosial terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, serta reaktivasi bantuan sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan data kepesertaan PBI tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Seluruh usulan penerima bantuan iuran berasal dari pemerintah daerah dan kemudian diverifikasi ulang sesuai kuota yang tersedia.
“Penerima bantuan iuran yang kami tandatangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Jika ada 100 ribu usulan sementara alokasi hanya 50 ribu, maka dilakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan penerima yang paling berhak,” paparnya.
Selain reaktivasi otomatis, Kemensos juga memperluas akses pengurusan reaktivasi bagi masyarakat. Kini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan, tidak lagi terbatas di dinas sosial kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut diambil menyusul keluhan warga yang kesulitan mengakses layanan reaktivasi karena jarak dan kondisi kesehatan.
“Sebagai bagian dari percepatan, desa dan kelurahan kini menjadi tempat reaktivasi. Selama ini hanya di dinas sosial, dan itu dikeluhkan karena terlalu jauh,” kata Gus Ipul.
Sebelumnya, Gus Ipul menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI pada tahun lalu merupakan bagian dari penataan agar bantuan negara lebih tepat sasaran. Pemerintah mencatat sekitar 13,5 juta peserta PBI sempat dinonaktifkan, dengan 87.591 orang di antaranya mengajukan reaktivasi.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri karena dinilai mampu membayar iuran sendiri. Sementara lainnya ditanggung pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga pembiayaan peserta JKN ditopang melalui APBD.
Gus Ipul menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan layanan kesehatan, melainkan langkah realokasi agar bantuan negara benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.