Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menandatangani komitmen bersama dengan seluruh camat. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju metode sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Langkah ini difokuskan pada pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai pusat pengolahan sampah kota.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026), ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Azri Rasul dan seluruh camat se-Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga pergeseran cara pandang dalam pengelolaan sampah.
“Bukan lagi sekadar buang, tapi bagaimana sampah dikelola secara aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Azri Rasul, menjelaskan sistem sanitary landfill mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara terkontrol melalui pembagian blok dan sel.

BACA JUGA:
Di Tengah Sorotan MBG, Makassar Justru Tancap Gas Bangun 104 SPPG

Dari total sekitar 14 hektare lahan TPA, hanya sebagian kecil yang dibuka untuk penimbunan, sementara area lainnya wajib ditutup rapat.
“Kalau semua terbuka, itu masih open dumping. Sistem ini harus dikendalikan,” tegasnya.
Selain itu, pengelolaan gas dan air lindi juga menjadi perhatian utama. Gas hasil pembusukan sampah harus dialirkan melalui pipa khusus, bahkan berpotensi dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
Sementara air lindi yang mengandung zat berbahaya wajib diolah melalui instalasi khusus untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan Pemkot saat ini tengah berpacu menyelesaikan pembenahan menyusul sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.
“Per 25 Maret, kami menerima sanksi 180 hari dan saat ini fokus menyusun langkah strategis untuk menuntaskannya,” ujarnya.
Pemkot juga tengah menyiapkan surat edaran wali kota yang melarang praktik open dumping secara tegas.
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang mulai 2026 hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA.
Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, termasuk melalui bank sampah, TPS 3R, dan TPST di tingkat masyarakat.
“Ke depan tidak boleh lagi ada sampah organik masuk ke TPA. Semua harus diselesaikan dari sumbernya,” tegas Helmy.
Saat ini, skor kebersihan Makassar masih berada di angka 54,7 atau kategori pembinaan. Untuk meraih Adipura, nilai minimal harus mencapai 60.
Pemerintah optimistis, dengan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, target peningkatan kualitas lingkungan bisa tercapai.
“Kalau semua bergerak sesuai peran masing-masing, Makassar bisa cepat menjadi kota bersih,” kata Azri.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban TPA Antang, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan di Kota Makassar.