Taruna Ikrar Bongkar Skandal “Gas Tertawa”: BPOM–Bareskrim Polri Serbu Gudang Ilegal di Cengkareng

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar didampingi Deputi I William Adi Teja dan Deputi IV Tubagus Ade Irawan saat mengungkap kasus peredaran ilegal gas tertawa (N₂O) di Jakarta.
  • Operasi senyap BPOM dan Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gas medis ilegal yang dijual bebas di marketplace—mengancam kesehatan publik hingga risiko kematian.
menitindonesia, JAKARTA — Aroma pelanggaran itu tercium dari dunia digital. Di balik etalase marketplace dan jejaring media sosial, gas medis dinitrogen monoksida (N₂O) diperdagangkan bebas dengan label “Baby Whip”. Yang tersembunyi, ternyata bukan cuma bisnis ilegal, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan publik.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., saat menggelera Konferensi Pers di Aula BTI BPOM RI, Kamis (9/4/2026) lalu,  mengungkap langsung operasi gabungan bersama Badan Reserse Kriminal Polri yang membongkar praktik distribusi ilegal tersebut di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA:
Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Rp371 Triliun—Setara 10% APBN, Negara Nyaris ‘Bocor’ Sebelumnya
Penggerebekan dilakukan pada awal April 2026. Sebuah rumah kontrakan disulap menjadi gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi gas yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis.
Petugas menemukan puluhan tabung berbagai ukuran—mulai dari 640 gram hingga 7 kilogram—lengkap dengan peralatan pengemasan dan distribusi. Dari tabung siap edar hingga kemasan sekunder berbentuk dus, semuanya dirancang rapi untuk menyusup ke pasar bebas.
Lebih mengkhawatirkan, produk tersebut tidak dijual melalui jalur resmi. Setelah terdeteksi, penjualan justru berpindah ke kanal yang lebih tersembunyi: media sosial, percakapan pribadi, hingga jaringan distribusi tertutup.

Picsart 26 04 11 09 37 05 772 11zon e1775875098330

Dari Ruang Operasi ke Penyalahgunaan Berbahaya

N₂O sejatinya bukan barang sembarangan. Dalam dunia medis, gas ini digunakan sebagai anestesi ringan—membantu pasien tetap tenang saat menjalani tindakan medis. Namun di tangan yang salah, fungsi itu berubah menjadi ancaman.
Taruna Ikrar menegaskan, penyalahgunaan gas ini dengan cara dihirup langsung dapat memicu gangguan saraf, hipoksia, hingga kematian. Efek euforia sesaat justru membuka pintu ketergantungan psikologis yang berbahaya.
BACA JUGA:
Kepala BNN Suyudi Ario Seto Audiensi ke BPOM, Taruna Ikrar Perkuat Sinergi Perang Lawan Narkotika
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya. “Dalam perspektif hukum, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana tak main-main: hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.”
Investigasi sementara mengungkap pola distribusi yang kompleks. Tabung dan aksesori diimpor dari luar negeri, sementara isi gas diperoleh dari distributor lokal di wilayah Bekasi. Skema ini memperlihatkan adanya rantai pasok yang terorganisir.
Status perkara kini telah meningkat ke tahap penyidikan. Aparat masih memburu aktor utama di balik jaringan tersebut.
BPOM tak berhenti pada penindakan. Lembaga ini juga memperketat pengawasan perizinan serta menggencarkan edukasi publik untuk menekan potensi penyalahgunaan.
Bagi Taruna Ikrar, pengungkapan ini, selain penegakan hukum, juga alarm keras bagi masyarakat.
“Di tengah derasnya arus perdagangan digital, produk berisiko tinggi bisa menyelinap tanpa disadari. Dan ketika pengawasan lengah, yang dipertaruhkan bukan hanya regulasi—melainkan nyawa,” ujar Taruna. (akbar endra)