FOTO: Ketua Kelompok Fraksi NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo - memberi keterangan pers terkait permintaan DPR agar menolak uji materi UU Pemilu. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah menjadikan judi online (judol) sebagai musuh bersama setelah terungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik perjudian daring tersebut.
Politikus Partai NasDem asal Sulawesi Selatan itu menegaskan pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah konkret, baik melalui pencegahan maupun penindakan hukum terhadap seluruh jaringan judi online yang masih beroperasi.
“Sebanyak 200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Rudianto meminta pemerintah serius memberantas situs, aplikasi, hingga berbagai platform digital yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi online. Ia mengingatkan jangan sampai muncul persepsi publik bahwa negara melakukan pembiaran karena masih banyak situs judol yang bebas beroperasi.
Menurutnya, data yang diungkap pemerintah menjadi sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik judi daring di Tanah Air.
Legislator Fraksi NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu juga menyoroti pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian yang sebelumnya menangkap ratusan warga negara asing (WNA) terkait jaringan judi online. Ia meminta aparat terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke akar sindikat.
“Jangan berhenti di pelaku lapangan saja. Jaringannya harus dibongkar sampai ke aktor utama,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Rudianto juga meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada anak-anak dan remaja terkait bahaya judi online. Ia menilai kecanduan judol berpotensi merusak mental generasi muda hingga mendorong tindakan kriminal.
“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Meutya menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam edukasi dan perlindungan anak dari maraknya praktik judi online.