menitindonesia, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Dukungan itu disampaikan Dasco usai MK memutuskan partai politik dapat dicoret dari kepesertaan pemilu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai syarat keterwakilan perempuan bukan hal sulit dipenuhi partai politik. Menurutnya, banyak perempuan Indonesia memiliki kapasitas dan integritas untuk duduk di lembaga legislatif.
“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut,” katanya.
Dasco menyebut keterwakilan perempuan penting di semua tingkatan legislatif, mulai DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, hingga DPR RI.
Ia juga menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan seluruh partai politik peserta pemilu.
Menurut Dasco, putusan tersebut menjadi bentuk keberpihakan terhadap perempuan sekaligus memperkuat aturan kuota 30 persen yang selama ini telah diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.
“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pemilu.
MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan prinsip konstitusi karena tidak mengatur sanksi bagi partai yang mengabaikan syarat keterwakilan perempuan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan aturan tersebut berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.