Komisi III DPR Terima Banyak Aduan Masyarakat, Bimantoro Dorong Pengawasan Polri Diperkuat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Hal itu disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas masukan terhadap RUU Polri, Jumat (5/6/2026).
Forum tersebut menghadirkan akademisi hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Dr. Inna Junaenah, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Rudy.
Dalam rapat itu, Bimantoro menilai pengawasan terhadap Polri saat ini semakin terbuka dan tidak lagi hanya dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan formal. Masyarakat, kata dia, kini turut berperan aktif mengawasi proses penegakan hukum melalui berbagai kanal informasi yang tersedia.

BACA JUGA:
Komisi V DPR RI Minta KNKT Usut Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Menurutnya, perkembangan regulasi serta keterbukaan informasi di era digital telah memperkuat kontrol publik terhadap institusi penegak hukum.
“Sekarang masyarakat memiliki akses yang semakin besar untuk melakukan pengawasan. Selain didukung instrumen hukum, keterbukaan media sosial juga membuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum semakin kuat,” ujar Bimantoro.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, Komisi III DPR RI secara rutin menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Aduan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan DPR RI sebagai representasi rakyat.
Karena itu, ia menilai penguatan mekanisme pengawasan perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Polri agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus meningkat.
Tak hanya itu, Bimantoro juga menyoroti perlunya penyamaan persepsi antara DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Menurutnya, perbedaan pandangan atau rekomendasi yang muncul dalam suatu kasus berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami ingin mendapatkan masukan bagaimana menyamakan persepsi antara Kompolnas yang ditunjuk Presiden dengan DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan amanat konstitusi, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” katanya.
Meski menekankan pentingnya pengawasan, Bimantoro juga mengapresiasi berbagai pembenahan yang telah dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai institusi kepolisian menunjukkan komitmen untuk lebih terbuka kepada publik, termasuk dalam penanganan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.
“Perbaikan yang dilakukan Polri harus kita apresiasi. Kita tidak boleh hanya melihat sisi negatifnya saja, tetapi juga harus mengakui berbagai capaian positif yang telah dilakukan. Masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Bimantoro menilai berbagai pelanggaran yang terjadi di tubuh Polri merupakan ulah oknum dan telah ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Masih ada harapan besar bagi Polri untuk terus berbenah. Dengan penguatan melalui RUU Polri, kami berharap institusi ini semakin profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.