Menu MBG Bakal Bisa Dipantau Publik, Kepala SPPG Nakal Terancam Dipecat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono saat memberikan keterangan pers. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui platform digital yang ditargetkan mulai beroperasi pekan depan, orang tua siswa hingga pemerintah daerah dapat memantau menu makanan, kandungan gizi, hingga dapur penyedia makanan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG.
“Kami akan umumkan di momen berikutnya bagaimana publik bisa ikut terlibat mengawasi menu MBG ini. Kami harapkan minggu depan sudah bisa diakses oleh seluruh orang tua siswa,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

BACA JUGA:
Kepala BGN Sudaryono Janji Bersihkan Tata Kelola MBG, Semua Harus Terang-Benderang

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengetahui sekolah penerima manfaat, menu makanan yang disajikan setiap hari, kandungan gizinya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab, hingga nama kepala SPPG.
“Orang tua siswa, guru, kepala sekolah, kepala daerah, dan dinas-dinas bisa mengakses informasi ini, termasuk kandungan gizi di menu tersebut,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga akan memperbarui situs resminya agar masyarakat dapat mengakses data jumlah SPPG yang beroperasi di setiap kecamatan dan kabupaten/kota beserta jumlah penerima manfaatnya.
“Kasih saya waktu beberapa hari ini untuk kami perbaiki, sehingga bapak ibu semua tidak perlu lagi bertanya secara manual, tapi bisa mengaksesnya melalui sistem,” katanya.
Di sisi lain, Sudaryono menegaskan BGN akan memperketat pengawasan terhadap kepala SPPG untuk mencegah praktik gratifikasi maupun penyimpangan dalam pengadaan bahan pangan.
Menurutnya, BGN tidak akan mentolerir kepala SPPG yang meminta imbalan atau fee kepada mitra maupun pemasok. Praktik pembelian bahan makanan dengan harga tidak wajar atau mark up juga dipastikan akan ditindak tegas.
“Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegasnya.
Sudaryono mengatakan praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena kepala SPPG merupakan aparatur pemerintah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga meminta para mitra dan pemasok tidak ragu melaporkan kepala SPPG yang melakukan pelanggaran kepada BGN. Menurutnya, pengadaan bahan makanan harus berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari kepentingan pribadi.
“Kami memastikan pengadaan bahan-bahan makanan terselenggara secara adil. Jangan sampai ada pihak yang dipilih secara subjektif sehingga membuka peluang bagi oknum mengambil keuntungan,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum justru merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras,” pungkasnya.