Gubernur Sulsel Minta Gaji PPPK Masuk Tanggungan Pemerintah Pusat

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berbagi kebahagiaan dengan ribuan PPPK paruh waktu yang baru dilantik. (HUMAS PEMPROV)
menitindonesia, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Menurutnya, PPPK memiliki status yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga skema penggajiannya semestinya diperlakukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya beban belanja pegawai daerah seiring bertambahnya jumlah PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya bagian daripada Dana Alokasi Umum (DAU). Sama seperti PNS. Kan ada dua ASN, keduanya harusnya jadi komponen DAU,” kata Andi Sudirman, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Bidik Pusat Khazanah Maritim Indonesia, ANRI Siapkan Konsep Arsip Modern Berbasis Wisata

Menurutnya, jika gaji PNS menjadi bagian dari skema pendanaan pemerintah pusat, maka PPPK juga seharusnya masuk dalam kerangka yang sama karena keduanya diatur dalam sistem ASN nasional.
Andi Sudirman menilai perlu ada pembagian tanggung jawab yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan ASN. Dengan skema tersebut, daerah tidak harus menanggung seluruh beban penggajian PPPK melalui APBD.
“Sehingga fiskal daerah juga tidak terlalu terbebani. Harus ada perimbangan, berapa yang ditanggung daerah dan berapa yang menjadi tanggung jawab pusat,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah tetap membiayai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara gaji pokok PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat.
Menurutnya, pola pembiayaan bersama akan menciptakan keseimbangan fiskal sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“TPP dibebankan ke daerah, mungkin gaji pokoknya di pusat. Harus ada balancing. Kita juga mengerti kondisi keuangan pusat, begitu juga daerah. Jadi saling mengisi,” katanya.
Saat ini, gaji PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih sepenuhnya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski masih mampu ditangani, Andi Sudirman mengakui kondisi tersebut membutuhkan pengelolaan anggaran yang semakin cermat.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan skema sharing anggaran untuk pembayaran PPPK di masa mendatang. Langkah tersebut dinilai penting agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas lainnya.
“Sampai saat ini kita masih biayai dari APBD. Ke depan mungkin bisa ada sharing dengan pusat sehingga ada perimbangan. Kita ambil bagian mana, pusat ambil bagian mana. Yang penting kita bekerja kompak,” pungkasnya.