Wali Kota Makassar Sentil Digitalisasi Pemkot: Jangan Cuma Seremoni, Mana Hasilnya?

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Makassar. (IST)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tidak boleh berhenti pada tataran wacana maupun kegiatan seremonial semata.
Digitalisasi, kata dia, harus menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Munafri yang akrab disapa Appi saat membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan Launching Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026 di Aston Hotel Makassar, Senin (13/7/2026).
Menurut Appi, pembahasan mengenai digitalisasi hampir selalu menjadi agenda tahunan. Namun, ia menilai implementasi dan dampaknya belum terlihat secara signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Digitalisasi harus mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan melalui peningkatan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Jangan hanya seremonial terus-menerus kita bahas,” tegas Appi.

BACA JUGA:
Genjot PAD, Bapenda Makassar Perkuat Sistem Pembayaran Pajak dan Retribusi Digital

Ia mengaku membutuhkan data dan laporan perkembangan yang jelas terkait penerapan digitalisasi di seluruh perangkat daerah. Appi menilai forum TP2DD tidak boleh hanya menjadi agenda rutin yang berakhir tanpa tindak lanjut.
“Saya butuh data dan progres dari digitalisasi ini. Hampir setiap tahun kita begini-begini saja. Artinya dibutuhkan realisasi dan implementasi yang jelas terhadap penggunaan digitalisasi,” ujarnya.
Ketua DPD II Golkar Makassar itu juga mengkritik pola kerja yang hanya berkutat pada perencanaan tanpa eksekusi yang terukur.
“Jangan sampai setiap tahun kita rapat, kemudian kembali menyusun rencana-rencana baru tanpa ada ujungnya dan tanpa memberikan dampak yang nyata bagi pelaksanaan pemerintahan,” katanya.
Dalam arahannya, Appi menekankan bahwa setiap kebijakan digital harus lahir dari kebutuhan riil organisasi. Menurutnya, transformasi digital harus dibangun berdasarkan dua landasan utama, yakni kebutuhan (needs) dan tujuan yang ingin dicapai (wants).
“Dari kebutuhan itu kita ingin menyelesaikan persoalan. Artinya kita punya tujuan yang jelas. Dua dasar berpikir ini yang harus menjadi pijakan dalam menjalankan digitalisasi,” jelasnya.
Appi mengingatkan bahwa digitalisasi bukan sekadar tren atau slogan pembangunan. Esensi utamanya adalah meningkatkan produktivitas, mempercepat layanan, dan menciptakan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan dalam penerapan transformasi digital di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, tidak jarang pimpinan sudah mendorong penggunaan sistem digital, tetapi pelaksana di lapangan masih bertahan dengan cara kerja konvensional.
“Jangan kepala dinasnya sudah mendorong digitalisasi, tetapi di bawahnya tetap menggunakan cara-cara konvensional,” tegasnya.
Appi menilai digitalisasi merupakan proses yang kompleks karena tidak hanya mengubah sistem, tetapi juga mengubah budaya dan pola kerja birokrasi.
Untuk menggambarkan pentingnya perubahan yang menyeluruh, ia mengibaratkan digitalisasi seperti renovasi rumah. Menurutnya, memperbaiki tampilan luar tidak akan menyelesaikan masalah jika pondasi di dalamnya tidak ikut diperkuat.
Lebih jauh, Appi menegaskan penerapan digitalisasi harus dibarengi dengan mekanisme evaluasi yang jelas, termasuk konsekuensi bagi perangkat daerah yang tidak menjalankannya secara optimal.
Menurut dia, digitalisasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Sistem yang terintegrasi juga dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang panjang sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan, khususnya di sektor keuangan.
“Digitalisasi harus memberikan kemudahan, menghadirkan proses yang transparan dan akuntabel, menghilangkan langkah-langkah birokrasi yang panjang, serta meminimalisir potensi fraud,” ungkapnya.
Appi menambahkan, penerapan sistem digital yang terintegrasi juga dapat mempersempit ruang terjadinya praktik-praktik tidak sehat dalam pengadaan maupun pelayanan publik.
Ia mengingatkan, jika transformasi digital terus dihindari, birokrasi akan tetap dibayangi praktik-praktik subjektif yang didasarkan pada kedekatan personal, suka atau tidak suka, hingga kepentingan tertentu.
“Kalau kita menghindari ini, yang muncul ke depan adalah persoalan enak atau tidak enak, suka atau tidak suka. Itu yang harus kita tinggalkan,” pungkasnya.