204 Warga Binaan di Maros Dapat Remisi HUT RI, 2 Orang Langsung Bebas

Bupati Maros, Chaidir Syam saat menyerahkan surat Remisi bagi sejumlah Warga Binaan di dua Lapas di Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 204 warga binaan dan anak binaan di Kabupaten Maros mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 57 merupakan anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros. Sementara 147 lainnya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Pemberian remisi dilakukan setelah upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Senin (17/8/2026).
Kepala LPKA Kelas II Maros, Irdiansyah Rana, mengatakan besaran remisi yang diterima 57 anak binaan berbeda-beda.

BACA JUGA:
HUT ke-81 RI, Bupati Maros Singgung Soal Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Sebanyak 40 anak binaan mendapat remisi satu bulan, tujuh orang mendapat remisi dua bulan, sedangkan 10 lainnya mendapat remisi tiga bulan.
Dari 57 anak binaan tersebut, satu orang langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi dengan besaran satu bulan.
“Dari 57 anak binaan yang menerima remisi tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi dengan besaran remisi satu bulan,” kata Irdiansyah.
Irdiansyah menjelaskan, anak binaan yang memperoleh remisi berasal dari berbagai perkara. Kasus perlindungan anak menjadi perkara yang paling banyak, yakni 27 orang.
Saat ini, terdapat 82 anak binaan yang menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Maros.
Menurut Irdiansyah, remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh anak binaan. Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Anak binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, 147 warga binaan Lapas Kelas IIB Maros juga mendapatkan remisi HUT ke-81 RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan remisi yang diterima warga binaan berkisar antara dua hingga lima bulan.
Rinciannya, 33 orang mendapat remisi dua bulan, 57 orang mendapat remisi tiga bulan, 22 orang mendapat remisi empat bulan, dan enam orang mendapat remisi lima bulan.
Selain itu, satu warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Warga binaan tersebut merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan hukuman delapan bulan,” kata Ali Imran.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Maros mencapai 253 orang.
Bupati Maros Chaidir Syam turut menyampaikan pesan kepada para warga binaan dan anak binaan yang menerima remisi, khususnya mereka yang kembali berkumpul bersama keluarga.
Chaidir berharap remisi tersebut tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik.
Ia meminta mereka yang kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dapat menjaga perilaku serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Semoga ini menjadi awal untuk memperbaiki diri, kembali bersama keluarga, dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik,” pesan Chaidir.