Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat meninjau TPA Tamangapa. (IST)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengultimatum seluruh camat untuk segera membenahi persoalan data penerima program iuran sampah gratis.
Tak hanya data, Appi juga meminta camat bersama lurah memastikan jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah benar-benar jelas hingga tingkat wilayah.
Penegasan itu disampaikan Appi saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh camat terkait evaluasi penanganan sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Appi menilai persoalan sampah di Makassar tidak cukup diselesaikan dengan menambah armada atau mengatur petugas kebersihan. Menurutnya, akar persoalan juga terletak pada data yang tidak seragam di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Pertama persoalan data yang akurat soal iuran sampah di tiap kecamatan paling penting,” kata Appi, Selasa (25/8/2026).
Ia menemukan masih ada perbedaan pemahaman di lapangan mengenai siapa yang berhak mendapatkan iuran sampah gratis, berapa tarif yang berlaku, hingga aturan baru yang telah diterbitkan Pemkot Makassar.
Appi pun meminta camat tidak menjadikan data pelanggan listrik sebagai satu-satunya patokan untuk menghitung penerima manfaat.
Ia bahkan menginstruksikan agar pendataan dilakukan berdasarkan jumlah rumah yang ada di wilayah tersebut.
“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegasnya.
Menurut Appi, kesalahan dalam basis data bisa membuat jumlah penerima yang tercatat berbeda jauh dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Karena itu, ia meminta camat dan lurah melakukan verifikasi dari rumah ke rumah.
“Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis,” jelasnya.
Appi mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 63 ribu kepala keluarga (KK) di Makassar yang menikmati fasilitas iuran sampah gratis.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya subsidi yang telah diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui kebijakan tersebut.
“Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.
Appi menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Namun, ia tidak ingin kebijakan itu justru memunculkan salah persepsi karena informasi yang disampaikan aparat di lapangan tidak seragam.
Menurutnya, masih ada camat dan lurah yang belum memiliki data memadai untuk menjelaskan secara detail mengenai penerima iuran gratis maupun warga yang masih harus membayar.
“Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data,” katanya.
Ia meminta aparat wilayah tidak ikut terseret isu yang berkembang di masyarakat tanpa memiliki data pembanding.
“Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan,” tegas Appi.
Saat ini, skema tarif iuran sampah di Makassar mengacu pada daya listrik rumah tangga.
Untuk pelanggan R1/450 VA, yang sebelumnya dikenakan iuran Rp16 ribu per bulan, kini mendapat fasilitas gratis. Hal serupa berlaku bagi pelanggan R1/900 VA subsidi.
Sementara pelanggan R1M/900 VA non-subsidi dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan. Pelanggan R1/1.300 VA dikenakan Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA dikenakan Rp30 ribu per bulan.
Appi membuka peluang perluasan penerima iuran gratis sesuai hasil pendataan dan evaluasi pemerintah.
Karena itu, ia meminta seluruh aparat wilayah memahami aturan baru yang berlaku.
“Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru,” tuturnya.
“Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis,” sambung mantan CEO PSM tersebut.
Selain data penerima iuran, Appi menyoroti persoalan lain yang tak kalah krusial: jadwal masyarakat membuang sampah dan jadwal petugas mengangkutnya.
Ia meminta camat dan lurah segera menetapkan waktu yang jelas dan disepakati bersama warga serta petugas kebersihan.
“Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran,” ujarnya.
Appi mengatakan selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian antara waktu warga membuang sampah dan waktu petugas melakukan pengangkutan.
Akibatnya, kawasan yang baru saja dibersihkan kembali dipenuhi sampah beberapa jam kemudian ketika aktivitas masyarakat meningkat.
Ia meminta persoalan tersebut tidak lagi diselesaikan sekadar dengan imbauan.
Menurutnya, camat dan lurah harus memastikan masyarakat mengetahui kapan sampah boleh dikeluarkan dari rumah dan kapan petugas akan mengangkutnya.
“Masih ada yang setuju dan tidak setuju tentang waktu pengangkutan. Bukan berarti tidak setuju lalu tidak melakukan. Namanya komunikasi, bagaimana cara yang terbaik supaya sampah itu bisa terangkut,” katanya.
Appi menegaskan pengelolaan sampah tidak boleh hanya berorientasi pada pengangkutan.
Pemkot Makassar harus mengetahui seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari rumah tangga sebagai sumber sampah, waktu pembuangan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengelolaan di tempat pembuangan akhir.
“Maka dari itu, terus saya pastikan supaya di dalam proses sistem pengelolaan ini benar-benar kita tahu persoalannya,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh camat menjadikan validasi data dan kepastian jadwal pengelolaan sampah sebagai pekerjaan prioritas.
Bagi Appi, data yang valid akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan besaran subsidi, memperluas penerima manfaat, menghitung kebutuhan armada dan petugas, hingga memastikan informasi mengenai kebijakan sampah tidak simpang siur.
“Sekali lagi saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik,” pungkasnya.