Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah dugaan adanya pemaksaan terhadap kepala sekolah maupun siswa untuk membeli buku cerita anak berjudul Jelajah Hijau di Pantai Losari.
Buku yang memuat edukasi karakter dan kepedulian terhadap lingkungan itu sebelumnya disebut-sebut diwajibkan untuk dibeli siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Makassar dengan harga Rp35 ribu per eksemplar.
Kepala Disdik Makassar Achi Soleman menegaskan tidak pernah ada instruksi dari pihaknya yang mewajibkan sekolah menjual buku tersebut kepada siswa.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid,” kata Achi, Senin (31/8/2026).
Achi mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Makassar Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.
Hasil konfirmasi tersebut, kata dia, tidak menemukan adanya instruksi maupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku tersebut.
“Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Achi menegaskan, Disdik Makassar tidak pernah mengarahkan kepala sekolah untuk menjual buku tersebut kepada siswa, terlebih mewajibkan setiap murid membeli dan membawa pulang buku dengan harga tertentu.
“Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku,” tegasnya.
Menurut Achi, sekolah memiliki kewenangan untuk merencanakan kebutuhan koleksi buku sesuai kebutuhan masing-masing. Pengadaan dapat menggunakan anggaran yang tersedia, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan memperhatikan aturan, sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dia menekankan pengadaan buku oleh sekolah harus dibedakan dengan penjualan buku secara wajib kepada siswa. Jika buku tersebut dibutuhkan sebagai koleksi perpustakaan atau bahan pengayaan, sekolah dapat melakukan pengadaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, hal itu tidak berarti seluruh siswa diwajibkan membeli buku secara pribadi.
Achi menjelaskan Jelajah Hijau di Pantai Losari merupakan buku cerita edukatif yang dapat digunakan sebagai bahan bacaan tambahan maupun koleksi perpustakaan sekolah.
Materinya mengangkat sejumlah isu yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Makassar, seperti pembentukan karakter, kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah hingga urban farming.
Menurutnya, edukasi lingkungan memang penting diperkenalkan sejak usia dini agar kebiasaan positif dapat terbentuk sejak anak-anak.
“Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” katanya.
Buku tersebut, lanjut Achi, bukan pengganti buku pelajaran utama dan tidak dimaksudkan sebagai buku wajib yang harus dimiliki setiap siswa.
“Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini,” tuturnya.
Dia juga menyebut keberadaan buku tersebut berkaitan dengan peluang pengembangan kapasitas yang diberikan penerbit kepada sekolah, seperti pelatihan, coaching, dan mentoring bagi sekolah maupun kepala sekolah.
Achi berharap polemik tersebut tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh. Dia meminta masyarakat membedakan antara pengadaan buku oleh sekolah dengan kewajiban membeli buku yang dibebankan kepada siswa.
“Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku,” tegasnya.
Achi kembali memastikan tidak ada arahan dari Disdik Makassar kepada sekolah untuk memaksa siswa membeli Jelajah Hijau di Pantai Losari.
“Ini yang perlu kami luruskan, informasi berkembang bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku,” pungkasnya.