Kasus Korupsi BPKA Sulsel Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Tak Ditahan

Kantor Kejaksaan Negeri Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Kasus dugaan korupsi di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau masuk tahap II.
Ketiga tersangka tersebut yakni Amana Gappa, eks Kepala BPKA Sulawesi Selatan, Darly Akbarsyah P selaku Direktur PT FSI, dan Maria Christiani selaku Direktur PT CIS.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di dua lokasi berbeda. Amana Gappa diserahkan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara Darly Akbarsyah dan Maria Christiani diserahkan di Kejari Jakarta Barat.
Meski perkara telah masuk tahap II, ketiga tersangka belum menjalani penahanan baru.
Amana Gappa diketahui sudah berstatus narapidana dan tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin. Sementara Darly tidak ditahan karena sedang menjalani rawat jalan di RS Siloam.

BACA JUGA:
Bantu Pulihkan Piutang Pajak Rp22,6 Miliar, Kejari dan Polres Dapat Penghargaan Dari Pemkab Maros

Adapun Maria Christiani disebut kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan persidangan secara daring.
“Lihat perkembangan nanti,” ujar Ketut.
Sebelum perkara dilimpahkan ke JPU, penyidik Kejari Maros telah memeriksa sekitar 350 saksi dan tiga orang ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja outsourcing di BPKA Sulsel pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan hingga pembayaran jasa tenaga kerja.
Di antaranya metode pemilihan penyedia jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan, pembayaran upah pekerja yang dipotong dan tidak sesuai kontrak, serta adanya dugaan pembiayaan fiktif untuk kegiatan pelatihan dan perekrutan.
Tak hanya itu, dua perusahaan yang memenangkan tender juga disebut tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja sepanjang 2022.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,48 miliar.
Kini, jaksa mengejar waktu untuk segera membawa perkara tersebut ke meja hijau. Berkas perkara ditargetkan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu kurang dari 20 hari agar proses persidangan dapat segera dimulai.