Taruna Ikrar Pimpin Pembongkaran Gudang Gelap Rp25 Miliar, BPOM Temukan 459 Ribu Produk Ilegal di Tangerang

Kepala BPOM Taruna Ikrar memeriksa langsung produk yang ditemukan dalam pengawasan gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri. Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang menelusuri dugaan perdagangan produk tanpa izin edar hingga ke lokasi penyimpanan.
  • Jejaknya bermula dari layar ponsel. Patroli siber BPOM menelusuri dugaan perdagangan produk tanpa izin edar hingga ke sebuah gudang di Pakuhaji, Tangerang. Di tempat itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan sekitar 459 ribu pieces obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal ditemukan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.
menitindonesia, TANGERANG — Perdagangan produk ilegal kini tidak selalu berlangsung di balik toko atau pasar yang tersembunyi. Sebagian justru muncul di ruang digital, ditawarkan melalui platform online, lalu bergerak dari gudang menuju konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
Jejak digital itulah yang membawa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA:
BGN Aktifkan Kembali SPPG MBG yang Sudah Memenuhi Kesiapan
Pendalaman terhadap indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE) dan produk ilegal dilakukan sejak awal September 2026. Berawal dari patroli dan profiling siber, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan oleh tim BPOM Pusat dan Balai POM di Kabupaten Tangerang, dengan dukungan Tim Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam pemeriksaan dan pengungkapan di lokasi tersebut, Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D.,  didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, dan sejumlah pejabat BPOM RI.
Penelusuran mengarah ke sebuah sarana pergudangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal.
Pemeriksaan pada Selasa, 29 September 2026, membuka skala persoalan yang lebih besar. BPOM menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.
Dari jumlah tersebut, kata Taruna, petugas mengamankan 243 item atau sekitar 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu, dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp18,9 miliar.
“kami juga menemukan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal, dengan estimasi nilai mencapai Rp6,1 miliar,” ungkap Taruna dalam konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (30/9/2026).
Skala temuan tersebut memperlihatkan bahwa gudang di kawasan Pakuhaji diduga bukan hanya menjadi tempat penyimpanan. Lokasi itu menjadi bagian dari rantai distribusi yang menghubungkan produk ilegal dengan konsumen melalui ruang digital.

WhatsApp Image 2026 10 01 at 00.10.55 e1790789903617

Dari Patroli Siber ke Gudang Rp25 Miliar

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pola pengawasan produk obat dan makanan harus mengikuti perubahan cara masyarakat berbelanja.
BPOM menemukan indikasi penjualan produk tanpa izin edar melalui patroli siber dan profiling. Informasi dari ruang digital kemudian diperdalam melalui penelusuran lapangan untuk memastikan lokasi penyimpanan dan distribusi produk.
BACA JUGA:
14 Ribu Kasus Hukum Selesai di Posbankum, Negara Hemat Rp1,2 Triliun
Taruna Ikrar mengatakan pengawasan dilakukan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan produk, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat.
“Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” ujar Taruna Ikrar.
Pernyataan tersebut menggambarkan pola kerja pengawasan BPOM yang kini tidak berhenti pada pemeriksaan fisik. Aktivitas perdagangan di ruang digital menjadi pintu masuk untuk menelusuri keberadaan barang di dunia nyata.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Produk kemudian disimpan di gudang tersebut untuk selanjutnya didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.
Temuan BPOM didominasi produk impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Di antara obat bahan alam yang ditemukan terdapat merek seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
Untuk kategori suplemen kesehatan, petugas menemukan antara lain Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.
Sementara pada kategori kosmetik, sejumlah produk yang ditemukan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPOM menyebut kondisi tersebut berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena produk yang tidak melalui proses evaluasi berpotensi memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan label, termasuk kemungkinan mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.
BPOM juga telah mengambil sampel produk untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungannya. Selanjutnya, BPOM berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perkara lebih lanjut.
Taruna Ikrar menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan masyarakat agar produk ilegal tidak terus bergerak ke pasar.
“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegas Taruna Ikrar.
Dari sisi hukum, pelaku yang menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Namun persoalan tidak berhenti pada gudang dan pelaku usaha. Ada konsumen yang berada di ujung rantai distribusi.
Ketika produk ilegal dipasarkan melalui platform digital, konsumen bisa saja hanya melihat foto produk, harga, klaim manfaat, dan berbagai promosi tanpa mengetahui apakah produk tersebut telah melewati evaluasi keamanan dan mutu.
Di sinilah konsumen menghadapi tantangan yang tidak kalah serius: membedakan produk legal dengan produk yang hanya terlihat meyakinkan di layar.
Karena itu, BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Khusus pembelian secara online, masyarakat diminta memilih sarana penjualan yang jelas dan tepercaya, termasuk official online store. Legalitas produk yang telah memiliki izin edar dapat diperiksa melalui laman Cek BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh klaim maupun iklan yang berlebihan, terutama promosi yang menjanjikan efek instan. Untuk menemukan dugaan peredaran produk ilegal, BPOM membuka ruang pengaduan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Kasus di Pakuhaji memperlihatkan bahwa perdagangan ilegal dapat bergerak cepat melalui ekosistem digital, sementara barang fisiknya tetap membutuhkan tempat untuk disimpan dan didistribusikan.
Dari layar ponsel, jejak itu bergerak ke gudang. Dari gudang, produk kemudian berpotensi bergerak lagi menuju konsumen.
Karena itu, pengawasan harus mengikuti seluruh mata rantai tersebut—sejak produk masuk ke Indonesia, disimpan, ditawarkan melalui platform digital, hingga berada di tangan masyarakat. Gudang di Tangerang menjadi satu titik yang berhasil ditemukan BPOM.
Namun, bagi konsumen, pesan terpenting justru berada di ujung rantai tersebut: jangan hanya percaya pada tampilan, harga, dan janji manfaat sebuah produk. Periksa legalitasnya.
Sebab di balik satu klik pembelian, ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting: Sudahkah produk itu melewati pintu pengawasan keamanan BPOM?