Obat Aman Belum Cukup: Taruna Ikrar Dorong BPOM Memburu Risiko Sebelum Pasien Menjadi Korban

Menguatkan Komitmen Keselamatan Pasien — Sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan menandatangani komitmen bersama dalam rangka World Patient Safety Day 2026 di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Kamis (1/10/2026). Momentum ini meneguhkan kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat keselamatan pasien, keamanan obat, serta pencegahan penyakit tidak menular.
  • Keselamatan pasien tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah sebuah obat aman sebelum beredar. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan obat tetap aman ketika berada di tangan masyarakat—digunakan dengan tepat, dipantau, dan risiko yang muncul dapat dikenali sebelum berubah menjadi persoalan kesehatan yang lebih besar.
menitindonesia, TANGERANG — Ruang pertemuan di Lippo Village Main Campus Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Kamis, 1 Oktober 2026, menjadi titik temu berbagai kepentingan dalam satu isu yang menyentuh langsung kehidupan manusia: keselamatan pasien.
Pemerintah, regulator, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, akademisi, industri, organisasi profesi, komunitas pasien hingga perwakilan masyarakat hadir dalam peringatan World Patient Safety Day (WPSD) 2026.
BACA JUGA:
Prabowo Kocok Ulang Kabinet, Berikut Daftar Lengkapnya!
Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr (Hon). Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena UPH dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan World Patient Safety Day.
Bagi Jonathan, kehadiran agenda keselamatan pasien di lingkungan kampus memiliki arti penting. UPH tidak hanya menjadi ruang pendidikan, tetapi juga bagian dari ekosistem kesehatan yang mempertemukan pendidikan, riset, tenaga kesehatan dan kepentingan masyarakat.
Jonathan juga menyampaikan bahwa UPH merupakan universitas swasta pertama di Indonesia yang Fakultas Kedokterannya mendapatkan program pendidikan dokter spesialis.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pendidikan kedokteran dalam membangun sumber daya manusia kesehatan yang tidak hanya memiliki kompetensi klinis, tetapi juga memahami pentingnya keselamatan pasien dalam setiap proses pelayanan kesehatan.
Dari lingkungan akademik itulah pembicaraan mengenai keselamatan pasien kemudian bertemu dengan agenda pengawasan obat yang menjadi salah satu mandat penting Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

WhatsApp Image 2026 10 02 at 08.29.54 e1790904653824

WHO: Penyakit Tidak Lagi Mengenal Batas Usia

Pesan tentang pentingnya keselamatan pasien juga datang dari Uhjin Kim, Team Lead Health Systems Unit WHO Indonesia, yang hadir dalam forum tersebut.
Uhjin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPOM Indonesia atas upayanya menjaga masyarakat dari risiko obat yang berbahaya.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Prabowo Resmikan Museum di Lubang Buaya
Menurut dia, berbagai upaya yang telah dilakukan BPOM merupakan bagian penting dalam melindungi masyarakat dan memperkuat keselamatan dalam penggunaan obat. Upaya perlindungan tersebut, kata Uhjin, telah dilakukan dengan sebaik-baiknya demi keselamatan masyarakat.
Namun, tantangan kesehatan masyarakat terus berubah. Uhjin menyoroti penyakit jantung dan berbagai penyakit tidak menular (PTM) yang selama ini kerap diasosiasikan dengan kelompok usia lebih tua. Kini, persoalan tersebut mulai ditemukan pula pada kelompok usia yang lebih muda, termasuk remaja dan dewasa.
Perubahan itu menjadi peringatan bahwa pencegahan PTM tidak dapat menunggu seseorang memasuki usia lanjut. Kesadaran terhadap kesehatan, pola hidup, pencegahan penyakit, serta penggunaan obat secara aman perlu dibangun sejak usia muda.
Kehadiran WHO Indonesia dalam forum tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa keselamatan pasien membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tantangan kesehatan yang semakin kompleks tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Di tengah konteks itulah Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan pesan utama WPSD 2026.
Tema global tahun ini adalah “Safe care for Noncommunicable Disease” dengan slogan “Safe Care for Life!”. BPOM mengangkat tema “Prevent Non-Communicable Diseases, Protect Lives”.
Pesannya sederhana, tetapi konsekuensinya besar: mencegah penyakit tidak menular harus berjalan beriringan dengan memastikan pasien memperoleh pelayanan kesehatan dan pengobatan yang aman.
Data yang dipaparkan BPOM menunjukkan besarnya tantangan tersebut. Penyakit tidak menular seperti penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes, dan penyakit pernapasan kronis disebut menyumbang 74 persen kematian global.
Di tingkat pelayanan kesehatan, secara global satu dari 10 pasien mengalami kerugian atau cedera ketika menerima layanan kesehatan. Sekitar separuh kejadian tersebut diperkirakan dapat dicegah. Pada kondisi tertentu seperti kanker, hingga satu dari tiga pasien disebut mengalami kejadian yang tidak diinginkan selama perawatan.
Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pada 2021, diperkirakan terdapat 1,378 juta kematian akibat PTM, atau sekitar 52 persen kematian. Probabilitas kematian prematur akibat PTM pada usia 30–70 tahun mencapai 22 persen.
Sementara itu, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi hipertensi berdasarkan pengukuran mencapai 30,8 persen pada penduduk berusia 18 tahun ke atas. Diabetes berdasarkan pemeriksaan kadar gula darah mencapai 11,7 persen pada penduduk usia 15 tahun ke atas.
Prevalensi obesitas pada penduduk berusia lebih dari 18 tahun juga mencapai 23,4 persen dan meningkat dibandingkan 2018.
Angka-angka tersebut menunjukkan satu konsekuensi yang sulit dihindari: semakin banyak masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam jangka panjang.
Dan ketika pengobatan menjadi bagian dari perjalanan hidup pasien, maka keamanan obat menjadi bagian dari keselamatan manusia itu sendiri.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa PTM sering membutuhkan penanganan jangka panjang, mulai dari pencegahan hingga perawatan paliatif. Karena itu, keselamatan pasien harus dijaga sepanjang perjalanan perawatan melalui pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan.
Menurut Taruna, keamanan obat tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebelum obat memperoleh izin edar.
“Obat harus digunakan secara tepat dan disertai pemantauan yang memadai,” ujar Taruna Ikrar.
Di sinilah tantangan pengawasan menjadi semakin kompleks. Kata Taruna, salah satu persoalan yang disoroti BPOM adalah penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang Sering Disalahgunakan.
Penggunaan OOT di luar tujuan pengobatan dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, pengawasan obat tidak boleh hanya bekerja setelah persoalan terjadi. BPOM memiliki posisi strategis sejak obat belum beredar hingga digunakan masyarakat. Pada sisi pre-market, BPOM memastikan obat memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebelum memperoleh izin edar.
Pada sisi post-market, pengawasan dilanjutkan melalui pengawasan, pengujian, inspeksi, serta farmakovigilans.
Farmakovigilans menjadi salah satu instrumen penting. Sistem farmakovigilans yang kuat memungkinkan pengawasan bergerak dari pola responsif menuju preventif. Bukan hanya menunggu kejadian yang telah terjadi, tetapi membaca sinyal risiko lebih dini, melakukan evaluasi, dan mengambil langkah mitigasi dengan cepat.
Arah tersebut diperkuat melalui Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans, yang menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka pelaksanaan farmakovigilans dan meningkatkan kapasitas seluruh pihak yang terlibat.
Taruna kemudian menyampaikan satu gagasan yang menjadi inti pendekatan BPOM dalam keselamatan pasien. “Paradigma kita perlu bergeser dari safe product dan safe use menjadi safe outcome,” katanya.
Pergeseran tersebut berarti ukuran keberhasilan pengawasan obat tidak berhenti pada produk yang telah memenuhi standar atau obat yang digunakan sesuai petunjuk.
Orientasinya harus sampai pada hasil akhir: pasien memperoleh manfaat pengobatan dengan risiko yang dapat dicegah, dipantau, dan dikendalikan.
Dalam pelaksanaan kegiatan WPSD 2026 di UPH ini dilaksanakan oleh Kedeputian I BPOM RI. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, dr.  William Adi Teja, MD., B.Med., M.Med., menjelaskan, peringatan Patient Safety Day secara agenda seharusnya dilaksanakan pada 17 September 2026, bertepatan dengan peringatan World Patient Safety Day.
Namun, pelaksanaannya diundur karena panitia ingin mematangkan persiapan sehingga rangkaian kegiatan dapat berlangsung lebih optimal.
Penyesuaian waktu tersebut kemudian membawa pelaksanaan WPSD 2026 ke UPH pada 1 Oktober 2026, dengan mempertemukan berbagai unsur yang memiliki peran dalam membangun sistem keselamatan pasien.
Bagi BPOM, agenda tersebut bukan hanya sebuah peringatan tahunan. Taruna menempatkan pemerintah, tenaga kesehatan, pemilik izin edar, organisasi profesi, akademisi, media, dan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem keselamatan pasien.
Sebab keselamatan pasien tidak lahir hanya dari ruang regulator. Ia dibangun sejak obat diproduksi, diuji, memperoleh izin edar, didistribusikan, diresepkan, digunakan, hingga dipantau setelah dikonsumsi pasien. Masyarakat pun memiliki posisi penting dalam mata rantai tersebut.
Ketika seseorang menggunakan obat, menjalani terapi penyakit kronis, membeli produk kesehatan, atau menerima pelayanan medis, terdapat rangkaian keputusan yang menentukan keselamatan. Informasi yang benar, penggunaan obat secara tepat, pemantauan efek obat, serta pelaporan terhadap dugaan kejadian tidak diinginkan menjadi bagian dari sistem yang saling terhubung.
Itulah sebabnya WPSD 2026 di UPH membawa pesan yang lebih luas daripada sebuah seremoni.
Taruna Ikrar berharap komitmen keselamatan pasien tidak berhenti sebagai simbol, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh setiap pihak sesuai tugas dan perannya.
Pada akhirnya, keselamatan pasien bukan hanya tentang bagaimana menyembuhkan penyakit.
Ia juga tentang bagaimana memastikan perjalanan menuju kesembuhan tidak menciptakan risiko baru yang sebenarnya dapat dicegah. Dari safe product, menuju safe use, dan akhirnya safe outcome.
Sebuah pergeseran paradigma yang menempatkan pasien bukan hanya sebagai penerima layanan kesehatan, tetapi sebagai manusia yang keselamatan dan kehidupannya harus menjadi tujuan utama.
“Karena menjaga keselamatan pasien pada akhirnya adalah menjaga kehidupan,” pungkas Taruna Ikrar. (AE)