menitindonesia, GOWA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
“Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan MA.
Perkara tersebut merupakan uji pendapat dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), dengan DPRD Gowa sebagai pemohon dan Bupati Gowa sebagai termohon. Perkara itu diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.
Putusan MA tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pemberhentian Husniah yang sebelumnya bergulir di DPRD Gowa melalui Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MA tersebut.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” ujar Hasrul, Jumat (2/10/2026).
Menurut Hasrul, putusan tersebut menegaskan mekanisme yang telah ditempuh DPRD Gowa melalui Hak Angket dan HMP.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Setelah putusan MA, DPRD Gowa menyatakan akan melanjutkan tahapan administrasi dan kelembagaan sesuai kewenangannya.
Namun, Hasrul mengatakan DPRD masih menunggu seluruh dokumen putusan MA diterima secara resmi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Putusan MA tersebut belum berarti Sitti Husniah otomatis diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. Putusan menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme pemberhentian kepala daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.