PBB Makassar Tak Naik hingga 2027, Realisasi 2026 Sudah Rp250 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak naik hingga 2027.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah mengatakan NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Setelah itu, Pemkot Makassar belum kembali menaikkan NJOP, termasuk pada 2026 dan tahun depan.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, PBB merupakan pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, setiap rencana penyesuaian pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan bayar warga.

BACA JUGA:
Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Uji Coba 3 Sistem Kesehatan

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.
Di tengah kebijakan mempertahankan PBB dan NJOP, Bapenda tetap memberikan keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Warga kurang mampu dapat mengajukan pengurangan PBB hingga 50 persen dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan. Sementara veteran mendapat pengurangan hingga 70-75 persen.
Sepanjang 2026, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB. Penerimanya didominasi pensiunan, masyarakat kurang mampu, dan veteran.
Di sisi lain, Bapenda tetap mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Salah satu strategi yang diterapkan yakni memasang baliho pada objek pajak dengan tunggakan dalam jumlah besar.
Cara tersebut disebut mulai memberikan respons. Sejumlah pemilik objek pajak menghubungi Bapenda satu hingga dua hari setelah baliho dipasang dan menyatakan kesediaan melunasi tunggakan.
“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.
Strategi penagihan tersebut turut menopang realisasi PBB-P2 Makassar. Hingga akhir September 2026, penerimaan PBB telah mencapai sekitar Rp250 miliar atau 86 persen dari target Rp295 miliar.
Capaian itu lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 83 persen. Bapenda juga mencatat surplus penerimaan lebih dari Rp6 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Dengan sisa waktu tiga bulan, masih ada sekitar Rp40 miliar yang harus dikejar untuk memenuhi target tahunan.
“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” ujar Andi.
Tiga kecamatan bahkan telah mencatat realisasi PBB 100 persen, yakni Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala. Sementara Manggala masih menjadi wilayah dengan realisasi terendah.
Andi mengapresiasi kepatuhan wajib pajak di wilayah pesisir dan kepulauan, khususnya Ujung Tanah dan Sangkarrang.
“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.
Pencapaian tersebut juga didukung perangkat kewilayahan, mulai camat, lurah hingga RT/RW yang ikut mendorong masyarakat membayar pajak. Bapenda memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan PBB.
Untuk NJOP, Andi menjelaskan nilainya di Makassar cukup beragam, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta. Nilai tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi dan hasil penilaian atau appraisal tenaga profesional, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing objek pajak.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi Kota Makassar. Dari total PAD sekitar Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.
“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi.