ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Layanan Pertanahan Dikebut Maksimal 10 Hari

Kantor Kementerian ATR/ BPN. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan untuk memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan kepastian bagi masyarakat.
Transformasi tersebut mulai diterapkan 17 Agustus 2026 melalui layanan pengukuran terjadwal dan peralihan hak terintegrasi. Kementerian ATR/BPN juga memperkuat tata kelola pelayanan agar lebih transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan pembenahan dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang pasti, cepat, dan transparan.

BACA JUGA:
Prabowo Lantik 26 Wantimpres di Istana, Ini Daftar Lengkapnya

“Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik, sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar,” ujar Uunk.
Program pengukuran terjadwal kini diterapkan serentak di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui skema tersebut, masyarakat mendapat kepastian waktu penjadwalan pengukuran maksimal tujuh hari kerja. Sementara produk peta bidang tanah ditargetkan selesai paling lambat lima hari kerja.
Adapun layanan peralihan hak terintegrasi ditargetkan rampung maksimal 10 hari. Program ini masih dalam tahap uji coba di 17 kantor pertanahan sebelum diterapkan secara nasional.
Selain mempercepat layanan, Kementerian ATR/BPN juga membenahi tata kelola organisasi. Salah satunya melalui penataan organisasi berbasis wilayah yang saat ini diuji coba di 10 kantor pertanahan.
Skema tersebut dirancang untuk memangkas rantai birokrasi sehingga proses pelayanan pertanahan menjadi lebih efektif dan responsif.
Pembenahan juga dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis, optimalisasi teknologi informasi, peningkatan kapasitas pegawai, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan transformasi pelayanan tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam layanan pertanahan.