BPOM Masuk ke Jantung Koperasi Merah Putih, Taruna Ikrar: Keamanan Obat dan Pangan Jadi Fondasi Ekonomi Desa

Menjaga keamanan obat dan pangan berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan pentingnya kolaborasi BPOM dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar pertumbuhan ekonomi desa berjalan seiring dengan pemenuhan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk.
  • Ketika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul baru ekonomi rakyat, yang dibangun bukan hanya toko, gudang, apotek atau jaringan distribusi. Di balik semua itu, kata Taruna Ikrar, ada satu prasyarat yang menentukan kepercayaan masyarakat: setiap produk yang beredar harus aman, bermutu dan memenuhi ketentuan. 
menitindonesia, JAKARTA — Sebuah rak pangan di sebuah koperasi desa mungkin terlihat biasa. Begitu pula etalase obat di apotek, gudang penyimpanan komoditas, atau aktivitas distribusi barang dari koperasi menuju masyarakat.
Namun di balik aktivitas ekonomi yang tampak sederhana itu terdapat sebuah rantai panjang yang menentukan apakah masyarakat memperoleh produk yang aman atau justru menghadapi risiko yang tidak terlihat.
BACA JUGA:
Dicemooh Banyak Pihak, Ini Alasan Rocky Gerung Masuk Watimpres Prabowo
Ada proses produksi. Ada penyimpanan. Ada distribusi. Ada perizinan. Ada standar mutu. Dan pada ujungnya ada konsumen yang mempercayakan kebutuhan sehari-harinya kepada produk yang tersedia di lingkungan terdekatnya.
Di situlah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertemu dengan mandat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketika koperasi berkembang menjadi simpul perdagangan dan pelayanan masyarakat, persoalan keamanan obat dan pangan tidak lagi berdiri sebagai urusan regulator yang berada jauh dari kehidupan desa. Ia menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi itu sendiri.
Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., melihat pengawasan obat dan makanan dalam perspektif yang lebih luas. “Pengawasan obat dan makanan bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi, sosial, dan ketahanan bangsa.”
Pernyataan Taruna Ikrar tersebut memberikan konteks penting terhadap posisi BPOM dalam ekosistem Koperasi Merah Putih.
Sebab ekonomi yang tumbuh tanpa jaminan keamanan produk akan meninggalkan persoalan baru. Sebaliknya, ketika standar keamanan dan mutu dibangun sejak awal, pertumbuhan ekonomi dapat bergerak bersama perlindungan masyarakat.
Perspektif itulah yang membuat keterlibatan BPOM dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki dimensi yang lebih luas daripada pengawasan produk di pasar.

BPOM Membangun Rantai Kepercayaan

WhatsApp Image 2026 10 03 at 16.23.32 e1791019436138

BPOM hadir sejak hulu. Mulai dari pembinaan, pendampingan pemenuhan persyaratan, registrasi, standardisasi sarana produksi, hingga pengawasan produksi dan peredaran.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak ditempatkan sebagai pagar yang menghambat aktivitas ekonomi, melainkan sebagai sistem yang membantu pelaku usaha tumbuh dalam koridor keamanan dan mutu.
BACA JUGA:
ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Layanan Pertanahan Dikebut Maksimal 10 Hari
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan pijakan bagi peran tersebut. Dalam Pasal 97, dukungan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan ditempatkan dalam ekosistem penyelenggaraan koperasi.
Ruang dukungan tersebut mencakup pembinaan dan pemberian informasi terkait pengawasan obat dan makanan, pendampingan registrasi produk dan/atau sertifikasi sarana produksi pangan dan obat, serta pengawasan untuk memastikan produksi dan/atau peredaran obat dan pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan itu memperlihatkan satu arah kebijakan yang semakin jelas: pengawasan dibawa lebih dekat ke tempat masyarakat memproduksi, mendistribusikan dan memperoleh produk.
Dan tempat itu adalah desa. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki ruang usaha yang luas. Perdagangan, pengembangan fasilitas pelayanan, distribusi pangan, hingga keberadaan apotek menjadi bagian dari ekosistem yang secara langsung bersinggungan dengan tugas BPOM.
Di sinilah standar menjadi penting. Sebab ketika sebuah produk masuk ke gerai koperasi, persoalannya bukan hanya apakah produk tersebut laku.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah produk itu aman? Apakah legal? Apakah diproduksi sesuai standar? Apakah penyimpanannya benar? Apakah distribusinya memenuhi ketentuan?
Taruna Ikrar menegaskan, dukungan BPOM terhadap Koperasi Merah Putih antara lain diarahkan pada percepatan proses perizinan dan pendampingan pelaku usaha.
“Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan,” ujar Taruna.
Pernyataan itu menunjukkan perubahan pendekatan yang penting. Pelaku usaha tidak hanya berhadapan dengan regulasi setelah produknya masuk pasar. Mereka didorong memahami persyaratan sejak awal, sehingga kepatuhan terhadap standar menjadi bagian dari proses membangun usaha.
Dengan cara itu, regulasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Ia menjadi bagian dari proses meningkatkan kualitas produk. Dari Rak Pangan hingga Apotek Desa, BPOM Membangun Rantai Kepercayaan
Ada alasan mengapa sektor obat dan pangan memperoleh perhatian khusus dalam pembangunan Koperasi Merah Putih. Keduanya berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Pangan dikonsumsi setiap hari. Obat digunakan ketika masyarakat membutuhkan intervensi kesehatan. Kesalahan dalam produksi, penyimpanan, distribusi maupun penggunaannya dapat membawa konsekuensi langsung terhadap masyarakat.
Karena itu, ketika akses terhadap obat diperluas melalui apotek desa, aspek ketersediaan harus berjalan bersama keamanan, mutu dan khasiat. BPOM kemudian memperkuat pengawasan pengelolaan obat di apotek desa melalui regulasi dan panduan yang ditujukan untuk membantu pelaksana di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun khasiat,” tegas Taruna ikrar.
Kalimat tersebut memperlihatkan bahwa perluasan akses tidak boleh berhenti pada persoalan jarak. Obat memang harus lebih mudah diperoleh masyarakat desa. Tetapi kemudahan memperoleh obat harus dibarengi dengan kepastian bahwa obat tersebut dikelola melalui tata kelola yang benar.
Dari sini terlihat bahwa tugas BPOM dalam ekosistem Koperasi Merah Putih memiliki dua sisi. Satu sisi adalah perlindungan masyarakat. Sisi lainnya adalah pemberdayaan pelaku usaha. Keduanya bertemu pada standar.
Pelaku usaha yang memahami standar akan lebih siap menghasilkan produk bermutu. Produk yang bermutu akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan pasar. Dan pasar yang percaya akan memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk berkembang.
Karena itu, kerja sama antara BPOM dan Kementerian Koperasi menjadi bagian penting dari desain tersebut.
Melalui Nota Kesepahaman tentang pemberdayaan koperasi dalam pemenuhan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu sediaan farmasi serta pangan olahan, kedua lembaga membangun kerangka kerja bersama.
Ruang lingkupnya meliputi pertukaran data dan informasi, pendampingan penerapan cara produksi yang baik, pembinaan pemenuhan standar keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, pendampingan persyaratan perizinan, hingga penerapan cara distribusi atau peredaran yang baik.
Termasuk komunikasi, informasi dan edukasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta fasilitasi kemitraan pemasaran produk koperasi.
Dengan demikian, hubungan BPOM dengan Koperasi Merah Putih tidak berhenti pada fungsi pengawasan. Ada proses membangun kapasitas. Ada proses membangun kepatuhan. Ada proses membangun kemampuan pelaku usaha agar produk desa dapat memasuki pasar dengan standar yang semakin baik.
Pada titik inilah gagasan tentang ekonomi desa memperoleh dimensi baru. Bagi TYaruna, Koperasi bukan hanya tempat bertemunya penjual dan pembeli. “Ia dapat menjadi simpul yang mempertemukan produksi lokal, distribusi, akses obat, pangan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, kualitas tata kelola koperasi akan ikut menentukan kualitas produk yang diterima masyarakat. Dan kualitas produk pada akhirnya menentukan kepercayaan. Ekonomi yang Tumbuh, Kepercayaan yang Dijaga
Pembangunan Koperasi Merah Putih membawa harapan besar terhadap penguatan ekonomi di tingkat desa.
Tetapi ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada jumlah koperasi yang berdiri, banyaknya unit usaha yang dibuka, atau besarnya transaksi yang tercipta.
Ada ukuran yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Apakah pangan yang tersedia aman? Apakah obat yang diperoleh memenuhi standar? Apakah produk lokal memiliki legalitas? Apakah pelaku usaha memahami ketentuan? Dan apakah masyarakat merasa terlindungi ketika menggunakan produk tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadikan peran BPOM semakin penting. Sebab ketika ekonomi bergerak semakin dekat kepada masyarakat, perlindungan juga harus bergerak dengan jarak yang sama.
Taruna Ikrar menempatkan pengawasan obat dan makanan dalam kerangka yang lebih luas—ekonomi, sosial dan ketahanan bangsa. Dalam konteks Koperasi Merah Putih, gagasan itu menemukan ruang yang konkret.
Desa menjadi tempat produksi. Desa menjadi tempat distribusi. Desa menjadi pasar. Dan desa pula yang menjadi tempat masyarakat menerima langsung manfaat maupun risiko dari produk yang beredar.
Karena itu, standar keamanan obat dan pangan bukan elemen tambahan dalam pembangunan ekonomi desa. Ia merupakan bagian dari fondasi. Perpres memberikan landasan. Nota Kesepahaman menerjemahkannya menjadi kolaborasi. Pendampingan membawa regulasi lebih dekat kepada pelaku usaha. Pengawasan memastikan standar tetap dijaga.
“Semua itu bermuara pada satu hal: kepercayaan masyarakat. Koperasi Merah Putih dapat menjadi mesin baru ekonomi desa. Produk lokal dapat berkembang. Pelaku usaha dapat naik kelas. Akses masyarakat terhadap pangan dan obat dapat semakin dekat,” kata Taruna Ikrar.
Namun seluruh pertumbuhan itu membutuhkan fondasi yang sama: keamanan, mutu dan kepatuhan terhadap standar. Sebab ekonomi yang kuat bukan hanya tentang seberapa besar uang berputar di desa.
“Ekonomi yang kuat adalah ketika masyarakat mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dengan rasa aman, pelaku usahanya tumbuh dengan standar yang baik, dan produk yang mereka hasilkan memperoleh kepercayaan,” jelas Taruna.
Di sanalah BPOM menemukan perannya. Bukan berada di luar denyut ekonomi desa, tetapi hadir di dalamnya—menjaga agar pertumbuhan berjalan bersama perlindungan.
“Karena ketika ekonomi desa tumbuh, yang harus ikut tumbuh bukan hanya nilai transaksi, melainkan juga standar, mutu dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Taruna. (AE)