menitindonesia, MAKASSAR – Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini bakal menggeser pola layanan dan sistem rujukan kesehatan, termasuk di RSUD Daya Kota Makassar yang disiapkan menjadi salah satu rumah sakit pendukung implementasi kebijakan tersebut.
Reformasi JKN mencakup sejumlah perubahan besar, mulai dari penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany mengatakan, rumah sakit telah melakukan berbagai persiapan selama kurang lebih satu tahun untuk memenuhi ketentuan yang diarahkan Kementerian Kesehatan.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, persiapan tersebut tidak boleh dimaknai sebatas perubahan administrasi. Reformasi JKN harus berujung pada peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), RSUD Daya dituntut mampu memberikan pelayanan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.
Salah satu perubahan paling mendasar berada pada sistem rujukan. Jika selama ini masyarakat mengenal rumah sakit berdasarkan tipe A, B, atau C, dalam sistem RBKP rujukan akan lebih diarahkan berdasarkan kemampuan dan kompetensi layanan yang tersedia di masing-masing rumah sakit.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.
“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” lanjutnya.
Dengan sistem tersebut, pasien yang membutuhkan layanan tertentu akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai diagnosis dan kebutuhan medisnya.
Karena itu, dr. Any menilai kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama juga menjadi kunci. Dokter di fasilitas kesehatan yang merujuk harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan pasien secara tepat agar rujukan tidak salah sasaran.
“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” katanya.
Di RSUD Daya, persiapan dilakukan dengan memastikan layanan yang tersedia memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah. Saat ini terdapat 24 layanan kompetensi yang telah dipersiapkan, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.
Selain sistem rujukan, RSUD Daya juga menyesuaikan pelayanan dengan ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dari 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit, seluruhnya telah dipersiapkan.
Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.
Namun, RSUD Daya tidak ingin melakukan penyesuaian secara terburu-buru tanpa melihat kebutuhan riil masyarakat. Pola penyakit yang paling banyak ditangani di Makassar menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pengembangan layanan.
Menurut dr. Any, pemetaan tersebut penting agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun fasilitas pendukung benar-benar sesuai kebutuhan pasien.
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.
Untuk sementara, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang sudah tersedia sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat menjadi dasar untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.
Evaluasi akan dilakukan setelah sistem RBKP mulai berjalan. Dari sana, rumah sakit dapat melihat kebutuhan masyarakat lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.
Dengan pola tersebut, pengembangan rumah sakit diharapkan tidak sekadar mengejar kelengkapan fasilitas, tetapi benar-benar mengikuti kebutuhan kesehatan masyarakat.
Sementara untuk penerapan reformasi JKN secara penuh, RSUD Daya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Namun, sebagai bagian dari kota pilot project, persiapan layanan dinilai harus sudah dilakukan secara maksimal.
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.