Pemkab Maros Janji Siltap Kades dan Perangkat Desa Cair Tiap Tanggal 1

Pemkab Maros memandatangani kesepakatan bersama dengan BPJS tenaga kerja terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros berkomitmen mengakhiri keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa. Pemkab bersama pemerintah desa menargetkan Siltap dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 1.
Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Maros, pemerintah desa, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perangkat daerah terkait.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, kepastian pembayaran Siltap membutuhkan kedisiplinan seluruh pihak dalam menyiapkan dokumen dan data pendukung.
“Pembayaran siltap direncanakan setiap tanggal 1 sehingga data dari berbagai pihak membutuhkan komitmen untuk bisa terpenuhi sebelum tanggal 25 setiap bulan berjalan,” kata Chaidir, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, proses pembayaran Siltap tidak hanya berkaitan dengan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Di dalamnya juga terdapat komponen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan data tagihan dari masing-masing lembaga.

BACA JUGA:
Pemkab Maros dan BLU MCB Sepakati Pembagian Hasil Pengelolaan Situs Prasejarah Leang-leang

Pemerintah desa juga wajib menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran Siltap untuk bulan sebelumnya. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, permintaan pembayaran kemudian diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Chaidir menegaskan, kepastian pembayaran Siltap merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kinerja aparat desa. Dengan penghasilan yang dibayarkan tepat waktu, aparat desa diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen Pemda untuk meningkatkan kinerja aparat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pembayaran siltap tepat waktu,” ujarnya.
Kepastian pembayaran Siltap juga dinilai penting karena aparat desa menjadi ujung tombak dalam menjalankan berbagai program pemerintah di tingkat desa.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di desa, khususnya dalam mengawal program nasional seperti Kopdes, MBG, dan bansos,” kata Chaidir.
Sekretaris Daerah Maros Andi Davied Syamsuddin mengatakan, komitmen bersama tersebut dibuat untuk memberikan kepastian terhadap siklus pembayaran penghasilan perangkat desa yang selama ini dinilai masih kerap terlambat.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian terkait siklus pembayaran penghasilan perangkat desa yang selama ini dinilai sering terlambat,” katanya.
Davied menyebut terdapat sejumlah poin yang menjadi kesepakatan untuk memastikan pembayaran berjalan sesuai jadwal. Pemerintah desa wajib menyelesaikan SPJ paling lambat tanggal 25 setiap bulan berjalan.
Selanjutnya, pemerintah daerah memastikan kesiapan anggaran pembayaran. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mendukung mekanisme pembayaran jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Sementara BKAD memastikan proses penatausahaan pembayaran berjalan tepat waktu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bertugas memastikan nilai Siltap dan permintaan pembayaran ke BKAD.
“PMD memastikan nilai dan permintaan ke BKAD,” ujar mantan Kadis Kominfo Maros tersebut.
Davied berharap mekanisme tersebut memberikan kepastian bagi kepala desa dan perangkat desa terkait waktu penerimaan penghasilan. Dengan pembayaran yang lebih teratur, aparat desa diharapkan dapat menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.