DPRD Makassar Desak Pengembang Nakal Segera Serahkan PSU, Pemkot Diminta Bentuk Tim Khusus

Ketua Komisi C DPRD, Azwar Rasmin (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut diminta ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Azwar menilai, penyerahan PSU masih menjadi persoalan karena sejumlah pengembang belum menyerahkan fasilitas umum di kawasan perumahan kepada pemerintah kota. Padahal, fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik.
Politisi PKS itu pun meminta Pemkot Makassar mengambil langkah konkret dengan membentuk tim khusus untuk mempercepat proses penyerahan PSU. Ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun.
“Pemerintah kota harus bisa memaksimalkan penyerahan PSU, karena itu kan hak masyarakat. Hak masyarakat untuk bisa digunakan oleh masyarakat. Kalau bisa dalam setahun mungkin bisa selesai PSU-PSU itu,” kata Azwar, Senin (27/10/2026).

BACA JUGA:
DPRD Makassar Gaspol Ranperda Parkir, Kebocoran Retribusi hingga Jukir Tak Tertib Jadi Sorotan

Menurutnya, tim gabungan perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendata perumahan yang belum menyerahkan PSU. Tim tersebut juga diharapkan menelusuri berbagai kendala, baik administrasi maupun teknis, yang menghambat proses penyerahan.
Azwar menegaskan, koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses pengembalian PSU kepada pemerintah kota tidak sekadar berhenti pada urusan administrasi.
“Harus dibikin tim gabungan untuk memaksimalkan PSU itu, dikembalikan kepada masyarakat, kembali kepada pemerintah kota. Jadi bikin tim pengembalian PSU oleh dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyerahan PSU akan memudahkan Pemkot Makassar melakukan penataan dan pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan. Dengan begitu, pemerintah dapat memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan warga.
“Harusnya segera, karena itu kan hak rakyat. Kalau PSU itu bisa kembali ke pemerintah kota, bisa difasilitasi, dibangun sarana prasarana umum untuk masyarakat,” tuturnya.
Azwar juga mengingatkan Pemkot Makassar agar tidak membiarkan pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut. Menurutnya, penegakan aturan perlu dilakukan agar seluruh pengembang memenuhi tanggung jawabnya.
“Ya, tapi kan ada juga beberapa developer yang nakal. Saya kira harus kalau yang nakal ditindak saja, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa seluruh pengembang wajib mematuhi ketentuan dan segera menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Azwar berharap pembentukan tim khusus dapat menjadi langkah nyata untuk menuntaskan persoalan penyerahan PSU di Makassar.
“Artinya semuanya harus taat pada aturan dan PSU-PSU itu harusnya diserahkan segera. Kalau perlu, pemerintah kota membentuk tim khusus untuk pengembalian PSU-PSU di Kota Makassar,” tukasnya.