Ribut Soal Tanaman Ganja, Mentan SYL Cabut Kepmen 104 Tentang Komoditas Binaan

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Int/Antara).

Isu Tanaman Ganja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomitmen mendukung pemberantasan dan penyalahgunaan Narkotika. Keputusan Menteri Pertanian 104/2020 tentang komoditas binaan dicabut untuk dikaji kembali. Menteri SYL akan berkordinasi dengan BNN, Kemenkes dan LIPI.

menitindonesia.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian memberikan penjelasan soal isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian seperti yang termaktub dalam list tanaman obat pada Keputusan Menteri Pertanian 104/2020.

Dijelaskan dalam release Kementerian Pertanian yang diterima redaksi menitindonesia.com, bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika. Selama ini, tanaman ganja masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Sejak Tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang-Undang Narkotika.

Disampaikan dalam release Kementan tersebut, saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

Lanjut, disampaikan bahwa pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Penyalahgunaan tanaman, menurut Kemntan, menjadi bagian tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2020 tentang hortikultura. Disebutkan padai Pasal 67
(1). Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Syahrul Yasin Limpo juga menegaskan dia tetap konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. “Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali. “Kami akan berkoodinsiidengan stakeholder, yakni  BNN, Kemenkes dan LIPI.

Komitmen Mentan SYL, ditegaskan di dalam releasenya. Selama ini SYL memastikan seluruh pegawai Kementan bebas narkoba.

“SYL juga juga aktif melakukan edukasi bersama BNN  terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal,” tulis Kementan dalam releasenya. (andiesse)