Kades Tornagodang, Amrin Pandjaitan bersama para pengacaranya usai melapor di Polresta Toba. (Foto: Istimewa)
Status Facebook di soal, Korupsi dipantik – Kasus Dana Desa yang menyeret nama Kepala Desa Tornagodang Amrin Pandjaitan, kembali mencuat, setelah lama kasus ini tak lagi tak terdengar. “Saya yang melaporkannya pada Jumat tanggal 28 Juli 2017 silam ke Polda Sumut,” kata Obor Pandjaitan.
menitindonesia, MAKASSAR – Kasus dugaang korupsi dana desa (DD) yang melibatkan Amrin Pandjaitan, Kepala Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kembali mencuat, pada Kamis (21/1/2021).
Amrin, pernah berurusan dengan penegak hukum, Polres Toba dan Kejaksaan Negeri Toba Smosir, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi DD itu, yang disidik oleh penegak hukum. Kasus DD yang diduga merugikan negara itu, berkali-kali menjadi sorotan publik di media online.
Kasus dugaan korupsi DD yang menyeret Amrin Pandjaitan itu, berawal dari adanya laporan polisi yang diadukan oleh Obor Pandjaitan, penggiat antikorupsi yang berdomisili di Jakarta.
“Kasus Kades Tornagodang itu, saya sendiri yang melaporkannya pada Jumat tanggal 28 Juli 2017 silam, melalui sarana elektronik milik Polda Sumatera Utara, lalu Polda Sumut melimpahkan kasus ini ke Polres Toba,” ujar Obor.
Namun, Obor mengesalkan, kasus yang dilaporkannya ini, sudah empat tahun lebih terseok-seok di tangan penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Dana Desa Kades Tornagodan itu.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Hiras Nainggolan, bilang bahwa saat itu kasus tersebut sudah sampai tahap STPDP. Proses kasus ini sempat mengemuka ke publik.
Meski sempat mengemuka, sebenarnya sudah mulai hilang dari ingatan publik, namun kembali mencuat dan ramai dipergunjingkan kembali setelah Kepala Desa Tornagodang membuat laporan ke polisi terkait postingan akun Facebook Leo Obor Panjaitan.
Obor dilaporkan oleh Amrin terkait postingan Obor di akun Facebook, yang menshare postingan berita yang pernah memuat kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Anehnya lagi, kata Obor, laporan polisi No LP/16/1/2021/SU/TBS, ini diterima langsung oleh kepolisian, padahal seharusnya pihak kepolisian juga harus menelisik materi dari si pelapor, apakah itu ranahnya bisa masuk dan diterima sebagai ranah laporan terkait pencemaran nama baik (mengandung unsur fitnah) atau tidak?
“Kalau ini fitnah, kenapa waktu diberitakan di beberapa media terkait dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan, ia tidak menuntut dan menggunakan hak jawabnya,” ujar Obor Panjaitan
Selanjutnya, Obor mengatakan, semestinya oknum Kades Tornagodang itu berani transparan serta membantah langsung terkait adanya laporan warga ke Polres Toba dan Kejaksaan terkait dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 dan 2017. Menurut Obor, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta.
Sebelumnya, Kepala Desa Tornagodang Amrin Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Togar Sirait SH, MH telah resmi melaporkan oknum Obor Pandjaitan ke Polresta Toba.
Amrin Pandjaitan menceritakan kejadian yang terjadi di media sosial berupa ujaran kebencian dan pencemaran nama baiknya di akun Facebook milik OP, Senin (18/01/2021).
Ia tidak menerima dituduh melakukan korupsi dan dianggap sebagai maling melalui unggahan di Facebook, sehingga Amrin Panjaitan melaporkan pencemaran nama baiknya yang diunggah di Media Sosial atas tuduhan disebut korupsi atau maling di akun Fecebook.
Sementara itu Togar Sirait SH,MH, selaku kuasa hukum Kepala Desa Tornagodang menjelaskan atas pengaduan LP di Polres Toba agar secepatnya diposes atas pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 dan pasal 45 UU ITE.
“Klien kami sangat berharap, agar terlapor mempertanggungjawabkan atas tuduhan yang dia buat di akun medsos Facebooknya,” ucap Togar. (ade zakaria)