Tiga orang pelaku perampokan supir ekspedisi di Maros ditangkap Polisi. (ist)
menitindonesia, MAROS – Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang sopir truk ekspedisi di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Tiga terduga pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Kasus perampokan itu terjadi di Jalan Poros Maros-Bantimurung, Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung, pada 20 Mei 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan korban saat itu tengah beristirahat di dalam truk yang diparkir di pinggir jalan sambil menunggu sebuah bengkel di sekitar lokasi buka.
Namun situasi sepi dini hari dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Saat korban sedang beristirahat, dua pelaku datang menghampiri kendaraan korban. Pelaku kemudian membuka pintu kendaraan dan mengancam korban menggunakan busur panah dan badik,” kata AKP Ahmad, Selasa (2/6/2026).
Dalam kondisi terancam, korban tidak berani melawan dan terpaksa menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya.
Setelah berhasil menguasai barang berharga korban, para pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Maros.
Berbekal laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku.
Pada 30 Mei 2026, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku berinisial T (24), R (27), dan A (24) di wilayah Makassar dan Gowa.
Dalam proses pengembangan kasus, dua pelaku berinisial T dan R disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Petugas telah memberikan peringatan sesuai prosedur, namun tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ahmad.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam milik korban, serta dua file video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Ahmad menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Maros dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Maros dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus kriminal lainnya yang pernah terjadi di wilayah Maros maupun daerah sekitarnya.